4 Kasus yang Sasar Pegawai Kejaksaan: Pembacokan hingga Jampidsus Dikuntit

1 day ago 15

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, marak pemberitaan mengenai sejumlah pegawai Kejaksaan yang menjadi sasaran tindak kekerasan, pemerasan, hingga pengintaian oleh orang tak dikenal (OTK). Kasus terbaru terjadi di Depok, Jawa Barat, ketika seorang pegawai Kejaksaan Agung dibacok saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya.

Kasus serupa terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dua pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang menjadi korban pembacokan di sebuah ladang sawit. Kedua korban adalah Jhon Wesli Sinaga, seorang jaksa fungsionaris di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dan Ascensio Hutabarat petugas pengawal tahanan. Berikut ini beberapa kasus yang menargetkan pegawai kejaksaan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembacokan Pegawai Kejaksaan Agung di Depok

Seorang pegawai Kejaksaan Agung berinisial DS, 44 tahun, menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Pengasinan, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Peristiwa pembacokan yang menimpa pegawai Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti) Kejaksaan Agung ini bermula saat ia pulang dari kantor pada Jumat malam, 23 Mei 2025. Sekitar pukul 21.00 WIB, DS meninggalkan kantor dan berkendara menggunakan sepeda motor. Namun, dalam perjalanan, ia sempat berteduh akibat hujan lebat yang baru reda menjelang tengah malam.

Pada saat melanjutkan perjalanan pulang, hari sudah berganti. Ketika melintasi Jalan Raya Pengasinan, Depok, hanya sekitar satu kilometer dari rumahnya, tiba-tiba muncul dua orang tak dikenal (OTK) yang berboncengan motor dari arah berlawanan. Tanpa peringatan, mereka menyerang DS dengan menggunakan senjata tajam. Penyerang sempat meneriakkan, "Mampus lu!" sebelum kabur meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di tangan. Ia menderita luka terbuka di pergelangan tangan kanan yang menyebabkan saraf kelingking putus dan membuat jari tersebut tidak bisa digerakkan. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Depok Ajun Komisaris Besar Bambang Prakoso membenarkan kejadian tersebut. "Sudah ada laporan ke Polsek Bojongsari dan kemudian ditarik ke Polres Metro Depok," kata Bambang. 

Pembacokan Dua Pegawai Kejari Deli Serdang

Seorang jaksa fungsionaris di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, dan petugas pengawal tahanan, Ascensio Hutabarat, menjadi korban pembacokan di sebuah ladang sawit pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Adre Wanda Ginting menjelaskan bahwa insiden pembacokan terjadi pada Sabtu sekitar pukul 13.15 WIB. Kedua korban berangkat dari rumah sekitar pukul 09.35 WIB menuju ladang pribadi mereka di wilayah Serdang Bedagai untuk memanen buah sawit.

Setibanya di lokasi, Ascensio sempat menghubungi rekan mereka, Dodi—seorang honorer di Kejari Deli Serdang—untuk menyampaikan pesan kepada seseorang bernama Kepot. Kepot diketahui merupakan Wakil Ketua Koti, sebuah organisasi masyarakat di Kabupaten Deli Serdang, dan diminta datang ke lokasi.

Beberapa jam kemudian, dua pria tak dikenal muncul mengendarai sepeda motor matik sambil membawa tas pancing. Tas tersebut ternyata berisi senjata tajam berupa parang dan keduanya langsung menyerang Jhon dan Ascensio. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menduga penganiayaan ini berkaitan dengan perkara kepemilikan senjata api yang pernah ditangani Jhon Wesli. Perkara itu melibatkan Eddy Suranta alias Godol, 54 tahun, warga  Desa Tiang Layar, Pancur Batu Deli Serdang.

Dalam persidangan, Eddy dituntut 8 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan vonis bebas. Jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Majelis Hakim kasasi menyatakan Eddy terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Namun putusan itu belum dieksekusi karena Eddy tidak ditemukan keberadaannya. Kejaksaan kemudian memasukkan Eddy dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Pemerasan Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jakarta

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melaporkan seseorang berinisial LSN ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan kepada AR, pejabat struktural Kejati DK Jakarta. “Kami laporkan atas sangkaan pemerasan, pencemaran nama baik dan berita bohong,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Kamis, 29 Mei 2025.

LSN diciduk oleh tim intelijen Kejati pada Rabu, 28 Mei 2025 di depan kantor Kejati Jakarta pukul 11.30 WIB. Menurut Syahron, LSN mengaku sebagai seorang wartawan dengan menunjukkan surat tugas, namun tidak memiliki kartu pers. 

Modus pemerasan LSN adalah membuat berita yang menuding jaksa berinisial TH bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai agar tidak menetapkan tersangka kepada seseorang berinisial AJ. Syahron menyebut LSN membuat 7 berita dan dua kali menggerakkan unjuk rasa. 

Syahron mengatakan, pihak Kejati sudah membuka ruang dialog, jika memang isi berita itu benar. Kejati Jakarta minta LSN untuk memberikan bukti agar kejaksaan bisa menindak hal itu, namun yang bersangkutan tidak memilikinya. 

Jampidsus Dikuntit Densus 88

Pada 2024 lalu, seorang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri tertangkap saat sedang menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di sebuah restoran makanan Prancis di Cipete, Jakarta Selatan, pada Ahad malam 19 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 atau 21.00. Peristiwa itu bermula ketika dua orang masuk ke restoran tak lama setelah Febrie tiba.

Dua sumber Tempo menyebutkan, dua orang tersebut datang dengan berjalan kaki dan meminta tempat di area merokok. Anehnya, mereka justru terus menggunakan masker dan hanya sesekali merokok. 

Kecurigaan muncul setelah satu diantara dua orang itu mengarahkan sebuah alat yang diduga sebagai perekam ke arah meja Febrie. Seorang anggota Polisi Militer yang tengah mengawal Febrie, langsung merangkul orang tersebut dan membawanya keluar restoran. Satu orang lainnya melarikan diri. Berdasarkan hasil interogasi, pria yang tertangkap itu diketahui merupakan anggota Densus 88. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung kala itu, Ketut Sumedana, membenarkan kabar Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit oleh Densus 88. Ketut menyebut dalam ponsel satu personel Densus 88 yang tertangkap ditemukan profil Febrie Adriansyah.

“Benar ada fakta penguntitan di lapangan. Pemeriksaan yang menguntit ternyata di dalam HP ditemukan profiling Jampidsus,” kata Ketut di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu,  29 Mei 2024.

Sementara itu, Ketut mengatakan satu anggota Densus 88 yang tertangkap sempat dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan itu, baru diketahui kalau penguntit merupakan anggota Polri. “Dibawa ke kantor, ternyata anggota Polri. Saat itu juga, kita serahkan ke Paminal Polri,” kata Ketut. 

Jihan Ristiyanti, Ayu Cipta, Ricky Juliansyah, Hendrik Khoirul Muhid, M. Faiz Zaki, Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |