4 Kesalahan yang Menyebabkan Visa Tertolak

1 day ago 16

TEMPO.CO, Jakarta - Banyak calon jamaah haji furoda dari Indonesia belum menerima visa. Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa keterlambatan ini juga dialami oleh beberapa negara lain. Menag menegaskan bahwa penerbitan visa bukan tanggung jawab Kementerian Agama, melainkan kewenangan otoritas Arab Saudi, sehingga Kemenag hanya terus melakukan komunikasi terkait hal ini.

Dikutip dari Antara, Selasa, 27 Mei 2025, Ketua Umum Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) Amaluddin Wahab, menyatakan pihaknya terus memantau proses penerbitan visa haji furoda melalui sistem Nusuk. Dalam beberapa tahun terakhir, visa haji furoda biasanya sudah diterbitkan sejak bulan Syawal atau setelah Ramadan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Belum terbitnya visa furoda resmi kali ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergoda dengan tawaran haji murah yang menjanjikan keberangkatan menggunakan visa furoda.

Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji Puji Raharjo, mengimbau masyarakat agar tidak terbuai dengan tawaran berangkat haji tanpa visa resmi, seperti jalur furoda yang tidak menggunakan visa resmi dari Pemerintah Arab Saudi.

Ia menegaskan, tahun ini Pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan ketat, di mana calon jamaah yang mencoba masuk dengan visa non-haji akan langsung dideportasi. Oleh karena itu, Puji Raharjo mengingatkan masyarakat Indonesia untuk memastikan memegang visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi sebelum berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji.

Kejadian membuat calon jemaah haji menanti dalam ketidakjelasan. Seseorang yang hendak bepergian ke luar negeri biasanya membutuhkan visa sebagai dokumen perjalanan, meskipun tidak semua negara mewajibkannya. Pemegang paspor Indonesia bisa mengunjungi 76 negara dengan bebas visa atau mendapatkan visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA).

Namun, untuk negara di luar daftar tersebut, seseorangnharus mengurus visa sebelum berangkat. Proses pengajuan visa seringkali rumit dan banyak yang gagal mendapatkannya, sehingga rencana perjalanan harus dibatalkan.

Penolakan permohonan visa umumnya disebabkan oleh beberapa kesalahan. Berikut empat kesalahan umum yang sering dilakukan pelancong saat mengajukan visa, menurut VFS Global, perusahaan penyedia layanan pembuatan visa yang beroperasi di 158 negara, termasuk Indonesia.

1. Ketidaksesuaian Data

Dalam proses pengajuan visa, wisatwan wajib mengisi formulir dengan data pribadi yang akurat. Informasi seperti nama, nomor paspor, dan tanggal lahir harus sesuai dengan dokumen resmi. Banyak permohonan visa ditolak karena data yang diisi tidak cocok dengan dokumen identitas asli. Seringkali pemohon mencantumkan informasi yang berbeda dari dokumen pendukung yang dimiliki.

2. Format Foto Tidak Sesuai

Setiap negara memiliki persyaratan format foto visa yang berbeda. Misalnya, untuk visa Inggris, foto cetak harus berukuran 35x45 mm, sedangkan foto digital minimal berukuran 600x700 piksel dengan ukuran file antara 50 KB hingga 10 MB. Pemohon wajib menyerahkan foto yang memenuhi ketentuan tersebut. Informasi lengkap tentang aturan foto visa tiap negara bisa diperoleh melalui situs resmi pemerintah atau VFS Global.

3. Dokumen Tidak Lengkap

Pelamar wajib melampirkan seluruh dokumen yang diperlukan sesuai dengan daftar persyaratan khusus yang tersedia di situs VFS Global. Jika ada dokumen yang kurang atau hilang, pengajuan visa bisa ditolak atau tidak diproses.

4. Laporan Bank Tidak Dilegalisasi

Beberapa negara, termasuk 29 negara Schengen di Eropa, mengharuskan pelamar visa melampirkan laporan bank yang sudah dilegalisasi atau disahkan dengan benar. Meski banyak pelancong menyadari hal ini, seringkali laporan bank yang tidak dilegalisasi menjadi penyebab umum penolakan visa.

Mila Novita ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |