4 Tahun Lalu Pegawai KPK Jadi ASN, Zainal Arifin Mochtar: KPK Khatam

1 day ago 15

TEMPO.CO, Jakarta - Tiap-tiap 1 Juni, Indonesia memperingatinya sebagai hari kelahiran Pancasila. Namun, hari bersejarah ini pada 2021 lalu juga dianggap sebagai hari terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen. Pandangan ini muncul setelah semua pegawai KPK dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alih status pegawai KPK menjadi pegawai negeri sipil atau PNS itu merupakan amanat dari revisi undang-undang KPK yang disahkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Ketentuan ini mendapat berbagai kritik lantaran dianggap akan mengganggu independensi pegawai KPK dan mendegradasi lembaga independen menjadi lembaga di bawah pemerintah.

Kilas Balik Pelantikan Pegawai KPK Menjadi ASN pada 1 Juni 2021

Pada Selasa, 1 Juni 2021, KPK melantik 1.271 pegawai menjadi ASN. Mereka adalah pegawai KPK yang disebut lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Mei 2021, mengatakan hanya 53 orang yang hadir sebagai perwakilan. Hal itu dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di era pandemi Covid-19 saat itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Selebihnya pegawai mengikuti pelantikan melalui aplikasi daring dan wajib melakukan absensi serta menunjukkan bukti kehadiran,” ujar Ali Fikri.

Adapun rangkaian pelantikan terdiri dari Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan Administrator. KPK menyiarkan seluruh rangkaian kegiatan ini secara langsung melalui Kanal Youtube KPK.

Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri memberikan empat kata-kata mutiara kepada para pegawai yang dilantik menjadi ASN di Gedung KPK, Selasa, 1 Juni 2021. Dia bilang kata-kata bijaknya bisa menjadi penyemangat untuk para pegawai selaku anak bangsa dalam mengabdikan diri kepada masyarakat.

“Perkenankan kami menyampaikan beberapa kata bijak sebagai penyemangat kita semua selaku anak bangsa dalam mengabdikan diri kepada masyarakat,” kata Firli dalam pidato pelantikan tersebut,

Firli mengatakan yang pertama adalah kebahagiaan sulit dicari. Tetapi, kata dia, kebahagiaan bukan berarti harus memiliki segalanya. Bahagia, kata dia, adalah tidak membandingkan milik kita dengan milik orang lain. “Dan tetap mensyukuri apa yang kita miliki, selamat pada rekan-rekan,” kata dia.

Kedua, Firli bilang berusahalah bukan untuk menjadi manusia yang berhasil. Tetapi untuk menjadi manusia yang berguna. “Mari kita sama-sama memberikan manfaat untuk masyarakat,” kata dia. Ketiga, bahwa manusia sempurna bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan.

Terakhir mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mengatakan setiap keputusan memiliki risiko, tetapi risiko terbesar justru akan muncul ketika tidak berani mengambil risiko tersebut. “Risiko paling besar akan kita dapatkan seketika, ketika kita tidak berani mengambil risiko,” ujar Firli Bahuri.

Di sisi lain, pelantikan ini sempat menuai sorotan lantaran pimpinan KPK tetap bersikeras melaksanakannya. Padahal per Ahad, 30 Mei 2021, ada sekitar 700 pegawai yang meminta pelantikan ditunda karena menganggap TWK bermasalah. Jumlah itu lebih dari setengah jumlah pegawai KPK yang dinyatakan lolos TWK yaitu 1.271 orang.

Selain itu, pegawai KPK yang mengirim surat permintaan penundaan pelantikan menjadi aparatur ASN pada 1 Juni mengaku mendapatkan ‘ancaman halus’. Dua pegawai bercerita, mereka diancam tidak bisa menjadi ASN jika tak mengikuti pelantikan yang dijadwalkan bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila itu.

“Ancamannya sebenarnya ancaman halus, tapi ini cukup menakutkan buat teman-teman,” kata salah satu pegawai itu kepada Tempo, Sabtu malam, 29 Mei 2021.

Pegawai ini mengaku mendengar adanya surat elektronik atau surel dari salah satu direktur di KPK yang menyatakan status ASN bagi pegawai yang tak ikut pelantikan 1 Juni akan gugur. Poin lain surel itu menyebutkan, peralihan status ASN 24 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya tidak lolos TWK juga tak bisa diproses jika mereka tidak mengikuti pembinaan.

Ada pula surel lain dari bagian informasi internal yang tidak diketahui sumbernya, tetapi pengirimnya diduga antara Biro Humas dan Sumber Daya Manusia. Isinya, pegawai yang lolos wajib mengikuti rangkaian pelantikan mulai dari sosialisasi, gladi resik, hingga pelantikan pada hari-H.

“Kalau tidak ikut status ASN-nya akan gugur. Mereka sampaikan juga tidak akan ada jadwal pelantikan selanjutnya atau tambahan. Hanya 1 Juni,” kata dia.

Seluruh polemik peralihan pegawai menjadi ASN berawal dari pelaksanaan TWK. Selain masalah pada soal-soal TWK, pasal mengenai TWK dalam Peraturan Komisi (Perkom) diduga merupakan hasil selundupan. Dalam laporan pegawai kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kronologi penyelundupan ini diungkapkan tanpa melibatkan pegawai lainnya.

Kecurigaan aturan pelaksanaan TWK diungkapkan oleh penyidik KPK saat itu, Novel Baswedan. Menurut penyisik rasuah senior ini, aturan tersebut diduga diselundupkan pada tahap akhir pembuatan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara, yang ditandatangani oleh Firli Bahuri pada 27 Januari 2021.

“Tak pernah dibahas tes atau asesmen atau tes wawasan kebangsaan,” kata Novel kepada Tempo di Jakarta, pada Rabu, 19 Mei 2021.

Novel Baswedan mengatakan aturan mengenai TWK baru muncul ketika rapat pimpinan di akhir Januari 2021. Draf yang mencantumkan aturan mengenai TWK inilah yang kemudian dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan. Masalah ini semakin mencuat ketika diketahui bahwa 75 pegawai tidak lulus TWK. Melalui Surat Keputusan yang ditandatangani pada 7 Mei 2021, Firli meminta para pegawai tersebut dinonaktifkan.

Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN disorot pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar. Ia bahkan menggaungkan usul membubarkan KPK saat ini, lalu membentuk lembaga antirasuah yang baru. Zainal memprediksi KPK akan benar-benar khatam pada Juni 2021 saat seluruh pegawai KPK menjadi ASN sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Kalau semua sudah diratakan menjadi ASN, sederhananya, enggak ada lagi penyidik independen. Adanya penyidik PPNS yang pengawasannya dipegang Polri, Korwas. KPK khatam,” ujar Zainal dalam sebuah acara diskusi daring yang diselenggarakan LP3ES, Senin, 19 April 2021.

Alih status pegawai KPK ini dinilai dapat berpotensi memunculkan konflik kepentingan saat menangani perkara. Peralihan menjadi ASN akan membuka celah tergerusnya independensi personel lembaga antirasuah, khususnya ketika menangani perkara yang melibatkan anggota kepolisian. Menurut Zainal, KPK dengan UU KPK yang baru ini sudah sekarat, hanya berdenyut karena peran satu dua orang yang masih konsisten memberantas korupsi.

“Makanya saya berani membangun narasi bubarkan saja KPK yang sekarang dan lebih baik membangun KPK yang baru,” kata pria yang akrab disapa Uceng ini.

Dewi Nurita, Michelle Gabriela, M. Rosseno Aji, Caesar Akbar, Budiarti Utami, dan Friski Riana berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |