Alasan DPR Ingin Masukkan Syarikah dan Haji Nonkuota ke Revisi UU Haji

1 day ago 13

WAKIL Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko mengatakan layanan syarikah atau perusahaan pelayanan haji dan masalah perlindungan jemaah haji nonkuota atau haji furoda harus dievaluasi untuk penyusunan revisi Undang-Undang Haji.

Singgih menuturkan pemerintah belum dapat menjamin perlindungan bagi jemaah calon haji yang berangkat melalui jalur visa nonkuota, seperti visa furoda atau undangan khusus (mujamalah) karena belum adanya dasar hukum yang jelas.

Politikus Partai Golkar ini menyebutkan skema itu masih berjalan dalam sistem business to business antara travel Indonesia dan pihak syarikah di Arab Saudi. “Memang kemarin itu bisnis ke bisnis, jadi pemerintah tidak ikut langsung dalam proses visa furoda,” kata Singgih dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat, 30 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dia menegaskan DPR sedang mendorong agar warga negara yang berangkat haji lewat jalur nonkuota tetap mendapatkan perlindungan hukum dan layanan yang layak. Menurut Singgih, selama ini, pemerintah seakan tidak bisa melindungi mereka karena belum diatur dalam undang-undang.

“Nanti insyaallah dalam undang-undang yang baru semua itu akan terwadahi,” ujar anggota Tim Pengawas Haji DPR itu.

Menurut dia, pada penyelenggaraan haji 2024, hanya ada satu syarikah yang menangani seluruh jemaah Indonesia, tetapi hal itu justru menimbulkan banyak masalah. Maka tahun ini, Pemerintah Arab Saudi menugaskan delapan syarikah. Namun penambahan syarikah itu justru menimbulkan persoalan baru.

“Kita berharap pelayanan membaik dengan delapan syarikah, tetapi ternyata justru menyebabkan jemaah dalam satu kloter (kelompok terbang) bisa terpecah. Bahkan ada suami istri yang dipisah penempatannya,” katanya.

Singgih menambahkan DPR telah berkoordinasi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama untuk membenahi sistem ini. Di masa datang, kata dia, distribusi jemaah akan berbasis pada embarkasi, bukan lagi per kloter, agar satu rombongan ditangani satu syarikah yang sama.

“Insyaallah nanti, meskipun ada lebih dari satu syarikah, penanganannya akan berbasis embarkasi. Jadi, satu embarkasi ditangani satu syarikah agar suami istri dan keluarga tidak terpecah lagi,” katanya.

DPR Pertimbangkan Haji Furoda Masuk dalam Revisi UU Haji

Anggota Tim Pengawas Haji DPR Marwan Dasopang mengatakan masih banyak jemaah calon haji Indonesia yang berangkat melalui jalur haji furoda belum memperoleh visa meski waktu telah mendekati puncak ibadah haji.

Dia mengatakan prosedur yang diterapkan otoritas Kerajaan Arab Saudi pada ibadah haji kali ini jauh lebih ketat dari tahun-tahun sebelumnya. Karena itu pada tahun berikutnya DPR dan pemerintah akan berupaya mengantisipasi terjadinya kembali polemik ini.

“Soal furoda tentu dipertimbangkan untuk masuk pada bahasan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU),” kata Marwan melalui pesan pendek pada Jumat, 30 Mei 2025.

Dia menjelaskan pertimbangan memasukkan haji furoda dalam revisi tersebut didasari agar pemerintah dan DPR bisa terlibat dalam program haji furoda. Tujuannya, agar pelaksanaan dan pengawasan berjalan lebih optimal.

Marwan juga mengingatkan agar para penyelenggara travel haji berterus terang mengenai pelayanan jalur furoda ini. Misalnya, menyampaikan kepada jemaah untuk tidak memaksakan diri tanpa visa yang belum diperoleh.

“Kalau dipastikan tidak mendapatkan visa furoda, jangan terus dirayu. Travel harus sampaikan terus terang. Jangan diajak atau dijanjikan bisa berangkat,” kata Ketua Komisi VIII DPR ini.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan, dari beberapa informasi yang diperoleh Timwas Haji DPR di Tanah Suci, masih diperoleh adanya jemaah yang diusir dari Makkah dan Madinah kembali menuju Jeddah. “Itu kan artinya masih ada yang berupaya menyelundupkan,” ujarnya.

Haji furoda merupakan program ibadah haji yang diatur langsung oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi. Kuota yang diberikan berbeda dengan jalur reguler yang diberikan kepada masing-masing negara.

Pada program haji furoda, jemaah calon haji sejatinya akan mendapatkan visa undangan khusus atau visa mujamalah yang berbeda dengan visa jemaah haji dengan kuota nasional atau reguler.

Masalahnya, menjelang mendekati puncak ibadah haji, terdapat jemaah asal Indonesia yang berangkat melalui jalur haji furoda belum memperoleh visa mujamalah sehingga tak memiliki izin untuk melangsungkan prosesi ibadah haji.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan instansinya akan turut membantu menuntaskan polemik tak terbitnya visa bagi jemaah haji jalur furoda. Bantuan yang dilakukan adalah membuka jalur komunikasi. “Siang dan malam kami berkomunikasi,” kata Nasaruddin di kantor Kemenag, Jakarta, Kamis, 29 Mei 2025.

Andi Adam Faturahman dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Aktivis HAM Papua Kecam TPNPB-OPM karena Penembakan di Area Rumah Sakit

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |