Alasan KPK Ajukan Banding Vonis Hasto: Putusan Belum 2/3 dari Tuntutan

23 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu pertimbangan mengajukan banding dalam perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto karena putusan yang dijatuhkan belum dua per tiga dari tuntutan jaksa.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Hasto dengan pidana 3,5 tahun penjara. Sementara jaksa KPK dalam tuntutannya ingin Hasto dihukum dengan pidana 7 tahun penjara.

"Karena putusan kurang dua per tiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (31/7).

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan pihaknya masih mempunyai batas waktu hingga Jumat (1/8) untuk menyampaikan sikap resmi merespons vonis pengadilan tingkat pertama.

"Jaksa masih punya waktu itu sampai dengan besok, hari Jumat ya. Saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7).

CNNIndonesia.com sudah menghubungi salah satu kuasa hukum Hasto yakni Maqdir Ismail untuk menanyakan sikap terhadap putusan 3,5 tahun penjara.

Namun, hingga berita ini ditulis belum diperoleh jawaban dari yang bersangkutan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan perkara mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Menurut hakim, unsur-unsur delik secara temporal dan materiil tidak terpenuhi. Hakim mempertimbangkan perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan, serta tidak terbukti ada akibat konkret.

Namun, menurut hakim, Hasto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, Hasto terbukti menyediakan dana Rp400.000.000 dari total Rp1.250.000.000 untuk operasional suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Komunikasi via WhatsApp dan rekaman telepon menunjukkan peran koordinatif Hasto dalam skema suap.

Hasto divonis dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan memberatkan yaitu perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.

Sedangkan keadaan meringankan adalah Hasto bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengabdi pada negara melalui berbagai jabatan publik.

Perkara nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Rios Rahmanto dengan hakim anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |