ALIANSI Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama meminta kepolisian menghentikan seluruh proses hukum terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK terkait tuduhan penistaan agama. Tuduhan itu berkaitan dengan ceramah JK di Masjid Universitas Gadjah Mada pada 5 Maret 2026.
“Kami menganggap bahwa laporan terhadap Bapak JK itu adalah sesuatu yang mengada-ada, maka kami juga meminta kepada kepolisian untuk sekiranya itu segera bisa dihentikan,” kata Direktur LBH Hidayatullah Syaefullah Hamid di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.
Aliansi yang terdiri atas sejumlah lembaga bantuan hukum itu baru saja melaporkan pegiat media sosial Ade Armando alias Abu Janda serta dua politikus, Permadi Arya dan Grace Natalie, ke Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan dan ujaran kebencian. Mereka menilai ketiganya melakukan framing dengan mengunggah penggalan video ceramah JK disertai narasi yang berpotensi mengganggu keharmonisan antarumat beragama.
Ia menyampaikan ketiganya mengunggah video ceramah Jusuf Kalla di UGM, tetapi video yang diunggah merupakan versi yang telah dipotong. Mereka mengunggahnya melalui kanal YouTube Cokro TV serta akun media sosial Instagram dan Facebook milik Permadi.
Perwakilan LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam, Gurun Arisastra, selaku salah satu pelapor, mengatakan ketiga terlapor mengunggah pernyataan JK yang telah dipotong. “Lantas konklusi itu menjadi beredar negatif sehingga menimbulkan keresahan di antara umat beragama,” tuturnya.
Laporan yang terdaftar dengan Nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI ini menyusul laporan yang dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) dan sejumlah organisasi lain terhadap JK ke Polda Metro Jaya. Ketua Umum GAMKI Sahat Martin menilai ucapan JK dalam ceramah pada 5 Maret 2026 menimbulkan polemik dan keresahan.
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma menilai kalimat yang JK sampaikan dalam forum itu tidak sesuai dengan ajaran Kristen dan Katolik. Pihaknya mempermasalahkan frasa “syahid” yang diucapkan JK saat membahas konflik yang menyinggung agama, termasuk di Poso dan Ambon.
Merespons polemik ini, JK telah menjelaskan isi ceramah yang dipermasalahkan. Menurut dia, pernyataannya tentang konflik di Poso dan Ambon dalam ceramah itu bukan untuk menyinggung umat Islam maupun Kristen.
“Cuma satu-dua menit saya bicara konflik karena agama, itulah antara lain Ambon-Poso. Saya tidak bicara tentang dogma,” kata JK di kediamannya di Jakarta Selatan pada Sabtu, 18 April 2026.
JK mengatakan dalam ceramah itu ia tidak bermaksud menyudutkan agama mana pun. Menurut dia, Islam maupun Kristen sama-sama tidak mengajarkan kekerasan. Namun, dalam konteks konflik Poso dan Ambon, para pihak saling menggunakan legitimasi agama untuk membenarkan kekerasan. “Tidak ada ajaran agama yang membenarkan saling membunuh, itu yang saya sampaikan,” kata Jusuf Kalla.
Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Ujian Pasal Penodaan Agama KUHP Baru atas Pernyataan JK

















































