Amnesty: Negara Tak Punya Legitimasi Tentukan Status Aktivis

2 hours ago 14

AMNESTY International Indonesia menegaskan negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang boleh disebut sebagai aktivis hak asasi manusia atau HAM. Pernyataan ini merespons rencana pemerintah membentuk tim asesor untuk menentukan status pembela HAM.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menilai rencana itu merupakan langkah mundur, berbahaya, dan justru mencederai prinsip dasar HAM. “Ketika pemerintah mengambil alih sepihak kewenangan ini, yang terjadi bukanlah perlindungan, melainkan penguasaan dan monopoli ruang sipil,” kata Wirya melalui keterangan tertulis pada Kamis, 30 April 2026.

Wirya menjelaskan, status pembela HAM melekat pada tindakan dan komitmen seseorang, bukan pada validasi administratif dari pemerintah. Bagi dia, kewajiban negara adalah melindungi pembela HAM, bukan memberi cap apalagi mencabut status mereka.

Diketahui, Kementerian Hak Asasi Manusia menyiapkan tim asesor untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM. Menteri HAM Natalius Pigai, dalam wawancara khusus dengan kantor berita Antara di Jakarta, mengatakan tim asesor tersebut akan menentukan status seorang aktivis.

Pigai berujar, mekanisme tersebut dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum. Dia menjelaskan, penilaian dilakukan berbasis kriteria ketat yang menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.

“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” kata Pigai di Jakarta pada Rabu, 29 April 2026, dikutip dari Antara.

Menurut Pigai, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.

Menanggapi rencana Pigai, Wirya Adiwena menekankan kebijakan semacam itu tidak memiliki landasan hukum yang jelas lantaran secara fundamental bertentangan dengan standar internasional, khususnya Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pembela HAM.

Deklarasi tersebut, ungkap Wirya, secara tegas menyatakan bahwa siapa pun berhak menjadi pembela HAM selama mereka menentang pelanggaran HAM dengan cara-cara damai.

Lebih lanjut, dia juga menilai bahwa Menteri Pigai telah mendiskualifikasi individu yang bekerja secara professional sebagai pembela HAM hanya karena mereka menerima upah. Wirya berujar, pemahaman semacam itu sempit dan menyesatkan.

Ia mengingatkan bahwa jurnalis, advokat, aktivis lingkungan, pendamping korban, hingga pekerja bantuan hukum yang bekerja secara profesional tetap dapat bertindak sebagai pembela HAM. “Kerja profesional ini tidak menghapus legitimasi kerja HAM mereka,” kata Wirya.

Wirya berpendapat rencana Menteri Pigai soal tim asesor itu mirip dengan semangat program skrining atau penelitian khusus (litsus) pada era Orde Baru yang bertujuan menyeleksi warga negara yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa.

Menjadikan negara sebagai penentu keabsahan status aktivis HAM, tutur Wirya, juga membawa preseden buruk bagi pelindungan HAM di Indonesia. “Jika terlaksana, tim asesor ini tentu akan menjadi alat represi secara administratif,” katanya.

Wirya berujar, alih-alih menciptakan kebijakan restriktif yang mengekang pembela HAM, Kementerian HAM perlu berfokus pada akar masalah. Bagi dia, Kementerian seharusnya menghentikan praktik pelanggaran HAM oleh aparat negara, memastikan akuntabilitas, dan menjamin ruang aman bagi setiap warga negara untuk bersuara, berkumpul, serta mengawasi jalannya pemerintahan.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |