BMKG Vs GRIB Jaya: Pendudukan Lahan Kena Ancaman Pasal 167, 285, 170 KUHP

1 day ago 12

TEMPO.CO, Jakarta - Konflik sengketa lahan antara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Tangerang Selatan, Banten, menjadi sorotan publik dan aparat penegakan hukum.

BMKG melaporkan permasalahan pendudukan lahan tersebut kepada Polda Metro Jaya yang berujung pada ditangkapnya 17 orang dengan 11 di antaranya adalah anggota GRIB Jaya, Sabtu, 24 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam laporan yang disampaikan, tindakan pendudukan lahan tersebut termasuk dalam dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, dan atau penggelapan hak atas benda bergerak, dan atau perusakan secara bersama-sama.

Dugaan pelanggaran ini merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 167 tentang masuk ke pekarangan tanpa izin, Pasal 385 mengatur penggelapan hak atas barang tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, dan Pasal 170 yang mengatur kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 26 Mei 2025.

Bunyi dan Penjelasan Pasal-pasal KUHP yang Dilanggar

1. Pasal 167 (1) KUHP  

Pasal 167 ayat 1 KUHP mengatur larangan memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup milik orang lain tanpa izin. Jika seseorang masuk secara paksa dan melawan hukum, serta tidak segera meninggalkan tempat saat diminta oleh pemilik, maka orang tersebut bisa dijerat pidana.

Ancaman hukum bagi pelaku adalah penjara maksimal sembilan bulan atau denda hingga Rp4.500. Selain itu, masuk tanpa izin juga dianggap melanggar hukum jika dilakukan dengan cara merusak, memanjat menggunakan anak kunci palsu, memakai identitas palsu, atau pada malam hari tanpa sepengetahuan pemilik.

Berikut bunyi Pasal 167 ayat 1 KUHP:

Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Jika pelaku masuk tanpa izin sambil mengancam atau menggunakan cara yang menakutkan, ancaman hukuman bisa diperberat hingga penjara 1 tahun 4 bulan. Hukuman ini bertambah sepertiga jika kejahatan dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih. Pasal ini menegaskan pentingnya menghormati hak milik dan menjaga keamanan rumah atau pekarangan dari gangguan orang yang tidak berhak.

2. Pasal 385 KUHP

Pasal 385 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyerobotan dan penggelapan hak atas tanah atau benda tidak bergerak lainnya, seperti rumah dan sawah. Menurut artikel ilmiah yang terbit di Jurnal Rectum, pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menguasai atau menggelapkan hak milik orang lain atas tanah atau properti tetap bisa dipidana. Dalam istilah hukum, tindakan ini dikenal sebagai kejahatan stellionaat dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Pasal 385 KUHP khususnya ayat 1 adalah pasal utama yang sering dipakai oleh polisi dan jaksa untuk menjerat pelaku penyerobotan tanah. Pasal ini mengkategorikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana serius yang harus ditindak tegas. Dengan kata lain, Pasal 385 menjadi alat hukum penting dalam melindungi hak kepemilikan tanah dan mencegah penguasaan secara ilegal.

Berikut bunyi pasal 385 KUHP ayat 1:

Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.”

3. Pasal 170 KUHP

Pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan atau kekerasan bersama-sama di muka umum. Pasal ini memberikan ancaman hukuman bagi mereka yang melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban mengalami luka ringan, luka berat, atau bahkan meninggal dunia.

Dikutip dari ejournal.warmadewa.ac.ud, berikut bunyi Pasal 170 KUHP:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:
 1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.


Hendrik Khoirul Muhid, Malini,
dan Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |