DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan Putri Candrawathi hingga April 2026 masih menjalani pidana tahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait Putri Candrawathi tidak benar.
“Tayangan di media sosial bukan berasal dari akun resmi Putri Candrawathi. Sampai saat ini, Putri Candrawathi masih menjalani hukuman pidana di Lapas Tangerang,” kata Rika melalui pesan suara WhatsApp pada Selasa, 21 April 2026.
Di media sosial, beredar akun @putricandrawathi_oficial yang menampilkan sosok Putri Candrawathi berkebaya merah. Dalam foto tersebut, Putri tampak anggun dengan sanggul rambut. Namun, jika dicermati, akun itu mencantumkan keterangan bahwa pengelola akun adalah admin. Meski begitu, sejumlah story disebarkan warganet dengan narasi seolah-olah Putri sudah tidak berada di penjara. Beredar pula informasi bahwa Putri telah memperoleh pembebasan bersyarat.
Tempo telah mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak Lapas dan Balai Pemasyarakatan. Kepala Bapas Kelas I Tangerang, Heri Aris Susilo, memastikan Putri Candrawathi belum mengajukan pembebasan bersyarat. “Pengurusan pembebasan bersyarat (Putri Chandrawathi) belum ada pengajuan ke Bapas Tangerang,” ujar Heri.
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin, juga menegaskan bahwa Putri Candrawathi masih berada di Lapas yang ia pimpin. “Bu PC belum mengurus PB,” kata Triana.
Perkara Putri Candrawathi
Sebagai terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi beberapa kali menerima remisi dalam beberapa tahun terakhir. Terbaru, ia memperoleh remisi khusus Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Sepanjang 2025 hingga Agustus, Putri menerima total remisi sembilan bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin, menjelaskan bahwa Putri menerima Remisi Umum selama empat bulan, Remisi Dasawarsa tiga bulan, serta Remisi Tambahan dua bulan. “Bu Putri aktif donor darah, jadi ada remisi tambahan selain RU dan Remisi Dasawarsa. Berdasarkan data, pada 2024 juga mendapat remisi donor darah,” kata Triana.
Berdasarkan catatan Tempo, sejak mulai menjalani vonis 10 tahun bui pada 2023 di Lapas Kelas IIA Tangerang, Putri telah menerima remisi sebanyak lima kali. Pada 2023, ia memperoleh remisi Kemerdekaan satu bulan dan remisi Hari Raya Natal satu bulan.
Pada 2024, Putri kembali menerima remisi khusus kemerdekaan selama tiga bulan. Pada tahun yang sama, Putri juga menerima remisi Hari Raya Natal selama satu bulan. Sementara itu, pada 2025, ia memperoleh remisi HUT RI ke-80nselama sembilan bulan. Berdasarkan perhitungan, total pengurangan masa pidana penjara yang diterima Putri Candrawathi mencapai 15 bulan.
Putri merupakan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Sambo setelah terbukti membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain Putri dan Ferdy Sambo, pengadilan juga memvonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dalam perkara yang sama. Richard telah bebas murni, sedangkan Ricky dan Kuat masih menjalani pidana bersama Ferdy Sambo di Lapas Cibinong.
Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semula menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri. Namun, Mahkamah Agung kemudian memperbaiki putusan tersebut menjadi 10 tahun penjara.
Pilihan Editor: Remisi demi Remisi untuk Putri Candrawathi

















































