DPR Usul Pemerintah Tambah Anggaran Buat Sekolah Swasta Gratis

1 day ago 19

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mendukung agar pemerintah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi ihwal sekolah gratis di sekolah negeri dan swasta. Menurut Hetifah, masalah mendasar dari implementasi putusan itu adalah pembiayaan sekolah swasta dan kapasitas anggaran pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyatakan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum mencukupi kebutuhan sekolah swasta. "Alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perlu menambah alokasi ini," ujar Hetifah dalam keterangan tertulis pada Senin, 2 Juni 2025. 

Selain mengusulkan peningkatkan nilai dana BOS, ia menekankan penyaluran anggaran itu juga harus dilakukan tepat waktu. Bagi sekolah swasta di daerah tertinggal, Hetifah juga turut mendorong adanya penerapan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus. 

Di luar dana BOS, Hetifah juga mengusulkan adanya reformasi alokasi dana pendidikan dari keuangan negara. Dia mengatakan penggunaan minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBD dan APBN harus dioptimalkan sesuai prioritas. Selain itu, politikus partai Golkar ini juga mendorong pemerintah mengalihkan dana proyek tidak mendesak untuk dialokasikan ke pembiayaan sekolah swasta gratis. 

Hetifah memaparkan ada dua skema yang bisa digunakan pemerintah untuk mendukung pembiayaan sekolah swasta gratis. "Skema pendanaannya dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah. Sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan," kata Hetifah. 

Penyaluran dana bantuan itu, ujar Hetifah, bisa dilakukan secara bertahap. Pada fase awal, Hetifah menyarankan pemerintah fokus pada sekolah swasta dengan biaya rendah dan tertinggal. Kemudian dalam jangka panjang pemerintah bisa memperluas pendanaan di sekolah dengan pungutan biaya tinggi disertai evaluasi secara berkala. 

Ia menilai, kunci keberhasilan penerapan putusan MK adalah pada koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam mengalokasikan dana untuk membiayai sekolah gratis. Lebih lanjut, Hetifah juga menyebut pemerintah perlu mengawasi keseteraan penyaluran bantuan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta untuk memastikan tindaklanjut putusan MK. 

"Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK no.3/PUU-XXII/2024, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan," kata Hetifah kemudian. 

Ia mengatakan Komisi X DPR akan mengawal pelaksanaan putusan MK agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis semata. Melainkan bisa menjadi langkah memperkuat kualitas sumber daya manusia di Indonesia karena pendidikan dasar gratis dianggap sebagai pondasi penting masa depan bangsa. 

Pada Selasa, 27 Mei 2025, MK mengabulkan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Pemohon meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tak dipungut biaya.

MK mengabulkan permohan tersebut. MK mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD-SMP secara gratis di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Menurut MK, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal secara faktual banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |