Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Supriyanto, memeberikan keterangan pers terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta, Senin, (31/08/2026). AndoSOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kejaksaan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta.
Kedua tersangka masing-masing berinisial LK dan TAM. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II pada Senin (31/8/2026).
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Surakarta selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026.
“Proses tahap dua atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah selesai dilaksanakan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Supriyanto, Senin, (31/08/2026).
Perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, baik dari sisi persyaratan formil maupun materiil.
“Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,” sambung Supriyanto.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp1,05 miliar.
“Namun, sebagian kerugian negara telah dikembalikan oleh para tersangka. Nilainya sekitar Rp400 juta,” terangnya.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp650 juta kerugian negara yang belum dikembalikan.
Supriyanto menegaskan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan.
Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, jaksa berharap segera diterbitkan penetapan hari sidang sehingga perkara tersebut dapat segera diperiksa secara terbuka di persidangan. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.


















































