Fakta-fakta Forum Purnawirawan TNI Temui Try Sutrisno

1 day ago 20

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengurus Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI menyambangi rumah mantan wakil presiden, Try Sutrisno, pada Jumat, 30 Mei 2025. Beberapa yang hadir adalah mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Purnawirawan Slamet Soebijanto; mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko; dan mantan Komandan Korps Marinir Letnan Jenderal Purnawirawan Suharto. Kemudian, ada pula Marsekal Muda Purnawirawan Amien Syahbudiono dan penggagas FPP TNI, Dwi Tjahyo Soewarsono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka datang untuk membahas delapan butir tuntutan yang disampaikan sebelumnya, salah satunya mengenai pemakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden.

Forum Purnawirawan TNI Bawa Bukti untuk Memakzulkan Gibran

Pada pertemuan ini, mereka membawa map biru yang diserahkan kepada Try Sutrisno untuk ditandatangani sebelum diberikan kepada DPR. "Isinya bukti dan kajian dari delapan poin tuntutan kami," ujar Dwi Tjahyo, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 30 Mei 2025.

Dia menjelaskan, FPP TNI telah merangkum kaidah dan alasan-alasan yuridis dalam surat permohonan usulan kepada legislator. Dalam surat itu, mereka menilai diperlukan pemeriksaan kembali proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi wakil presiden.

Menurut Dwi, pemeriksaan kembali itu penting dilakukan guna mengetahui dan memastikan proses pencalonan putra sulung mantan presiden, Joko Widodo, itu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. "Disertakan pula beberapa bukti perlakuan akun media sosial @fufufafa yang diduga terindikasi milik Gibran," ujar Dwi.

Selain menuntut pemakzulan Gibran, FPP TNI menuntut hal lainnya seperti mengembalikan tata hukum dan pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945; mendukung program kerja kabinet merah putih terkecuali mega proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kemudian, mereka meminta pemerintah menghentikan proyek strategis nasional PIK 2, Rempang Eco City, proyek yang merugikan masyarakat dan lingkungan, serta menghentikan dan mengembalikan tenaga kerja asing ke negara asalnya.

Lalu, dalam surat itu, pemerintahan Prabowo Subianto diminta wajib menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan; mereshuffle kabinet terhadap menteri yang terlibat tindak kejahatan hingga memiliki loyalitas ganda.

Serta, mengembalikan fungsi kepolisian sebagai keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. Delapan butir tuntutan itu telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, 91 kolonel, serta diketahui langsung Try Sutrisno.

Try Sutrisno Restui Forum Purnawirawan untuk Pemakzulan Gibran

Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno mengatakan merestui aspirasi FPP TNI yang akan mengirimkan surat kepada DPR. Surat tersebut berisi delapan poin tuntutan, salah satunya perlunya dilakukan pemeriksaan kembali proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi wakil presiden.

Try menuturkan telah mendengar seluruh informasi dan aspirasi yang disampaikan FPP TNI dalam pertemuan pada Jumat, 30 Mei 2025. "Saya mendoakan semoga DPR hatinya terbuka," ujar Purnawirawan Jenderal itu setelah pertemuan dengan FPP TNI di kediamannya di Jalan Purwakarta Nomor 6 Menteng, Jakarta Pusat.

Dia berharap, DPR dapat mengakomodasi dan menindaklanjuti surat yang disampaikan FPP TNI. Sebab, menurut dia, hal yang diusulkan oleh FPP TNI dalam delapan tuntutannya tersebut menyangkut persoalan penting bagi bangsa dan negara. "Ini bukan masalah yang biasa, ini menyangkut masalah yang mendalam," ujar mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia itu.

Usul Pemakzulan Gibran, Forum Purnawirawan Minta DPR Berpihak Pada Rakyat

Forum Purnawirawan TNI meminta DPR memposisikan diri sebagai representasi rakyat di parlemen. Sebab, dari delapan poin yang dituntut FPP TNI, tidak seluruhnya aspirasi para prajurit. 

"DPR adalah representasi rakyat. Maka dari itu, DPR seharusnya memahami akan posisinya," kata Letnan Jenderal Purnawirawan Suharto, anggota FPP TNI, di kediaman mantan Wakil Presiden Try Sutrisno pada Jumat, 30 Mei 2025. "Tuntutan Forum Purnawirawan dihimpun dari berbagai aspirasi masyarakat yang menginginkan terciptanya pemerintahan bersih, adil, dan makmur."

FPP TNI akan mengirimkan surat kepada DPR. Surat tersebut berisikan delapan poin tuntutan, salah satunya perlunya dilakukan pemeriksaan kembali proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi wakil presiden.

Menurut Suharto, apa yang dilakukan Gibran dalam proses pencalonan melanggar regulasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Apalagi, putusan MK tercoreng oleh tindakan hakim konstitusi Anwar Usman, yang tak lain Paman Gibran, karena dijatuhi sanksi etik.

Dia menjelaskan, untuk menjadi seorang wakil presiden, seharusnya Gibran menempuh jalan sesuai dengan konstitusi, yaitu mematuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu. Masalahnya, Suharto menilai, Gibran mencalonkan diri dengan cara yang tidak elegan, yaitu cara yang sarat akan kepentingan politik kekuasaan. "Kalau putusan MK dianggap membuka kesempatan bagi semua, seharusnya ada banyak pemuda yang mencalonkan diri, bukan hanya Gibran seorang," kata Suharto.

Anggota Forum Purnawirawan: Kami Butuh Pemimpin yang Memiliki Moralitas

Dalam kesempatan yang sama, mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko mengatakan, tuntutan memakzulkan Gibran dilatari atas rekam jejak dan kinerja mantan wali kota Solo itu yang dianggap jauh dari harapan.

"Kami butuh pemimpin yang memiliki moralitas, bukan melakukan pelanggaran hukum," kata Soenarko.

Pelanggaran yang dimaksud, dia menjelaskan, adalah saat Gibran maju mencalonkan sebagai wakil Prabowo di pemilihan presiden 2024. Kala itu, Gibran tak memenuhi syarat batas usia calon presiden atau wakilnya yang diatur Undang-Undang, minimal 40 tahun.

Pelanggaran yang dimaksud, dia menjelaskan, adalah saat Gibran maju mencalonkan sebagai wakil Prabowo di pemilihan presiden 2024. Kala itu, Gibran tak memenuhi syarat batas usia calon presiden atau wakilnya yang diatur Undang-Undang, minimal 40 tahun.

Sunarko mengatakan, bukti pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam putusan yang melanggengkan jalan Gibran, semestinya dapat menjadi bukti kuat bagi DPR untuk mengusulkan pembentukan panitia angket.

"Kami mempertimbangkan matang semua tuntutan yang disampaikan pada 8 butir pernyataan sikap forum purnawirawan TNI," ujar dia.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Komite III DPD Soroti Buruknya Layanan Haji di Arab Saudi

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |