Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta? Siap-Siap Terima Uang Tunai Mulai Juni 2025!

5 hours ago 6

UpahIlustrasi pegawai menerima upah. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dompet pekerja bergaji kecil bakal tersenyum lebar! Pemerintah resmi akan mengguyur Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta mulai 5 Juni 2025.

Uang tunai ini bakal langsung masuk ke rekening penerima yang memenuhi syarat, termasuk guru honorer!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, BSU adalah bagian dari 6 jurus pamungkas stimulus ekonomi yang dirancang demi menjaga pertumbuhan ekonomi tetap ngebut di kuartal II tahun ini.

“Stimulus ini kita manfaatkan saat momentum libur sekolah dan pencairan gaji ke-13. Tujuannya satu: tingkatkan konsumsi rakyat dan dorong pertumbuhan ekonomi,” tegas Airlangga Hartarto, Sabtu (24/5/2025).

Siapa yang Dapat?

Program ini menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai UMP masing-masing wilayah. Tidak hanya pekerja formal, guru honorer juga termasuk dalam daftar penerima!

Meski besarannya masih dirahasiakan, jika merujuk ke program sebelumnya, pekerja pernah diguyur uang tunai Rp 600.000 sekali cair, bahkan sempat diberikan Rp 500.000 per bulan selama 2 bulan saat pandemi COVID-19.

Stimulus Lainnya Apa Saja?

Tak cuma BSU, pemerintah juga menyiapkan stimulus jitu lain yang siap dinikmati rakyat:

• Diskon tarif pesawat, kereta api, dan angkutan laut,
• Diskon tarif tol!
• Potongan 50% tagihan listrik untuk rumah tangga 1.300 VA ke bawah.
• Diskon motor listrik.
• Diskon iuran JKK untuk pekerja sektor padat karya.

Seluruh paket ini sedang difinalisasi dan siap digeber pada 5 Juni 2025. Pemerintah tampaknya benar-benar gas pol agar roda ekonomi terus berputar kencang!

Catatan: Pernah Diberikan Sebelumnya
BSU bukan barang baru.

Sejak 2021, program ini sudah membantu jutaan pekerja. Bahkan hingga akhir 2022, sebanyak 12,1 juta pekerja tercatat telah menerima bantuan tersebut.

Tahun ini, bantuan BSU hadir beriringan dengan diskon PPh 21 bagi pekerja sektor padat karya, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025, guna menanggulangi dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Siapkan Rekening, Cek Syaratnya, dan Pantau Info Resmi!

Jika kamu bekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, jangan sampai kelewatan. Siapkan data lengkap, pastikan NIK dan rekening aktif, dan ikuti terus perkembangan informasi dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Karena Juni 2025 bakal jadi bulan ‘panen’ bantuan tunai untuk para pejuang rupiah! Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |