TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2025. Gaji ke-13 tersebut bakal diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, hingga pensiunan.
Corporate Secretary PT Taspen (Persero) Henra mengatakan pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan dan para penerima pensiun dilakukan tanpa perlu mengajukan atau autentikasi ulang. Dengan demikian, peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau memenuhi persyaratan administrasi tambahan lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Henra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.
Lantas, berapa gaji ke-13 PNS pada 2025?
Besaran Gaji ke-13 PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, komponen gaji ke-13 bagi PNS bergantung pada sumber anggarannya.
Gaji ke-13 PNS yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) meliputi gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan pangkat, peringkat jabatan, jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, gaji ke-13 bagi PNS yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terdiri atas gapok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, terdapat pula tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Nominal gapok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut rinciannya menyesuaikan dengan golongan (I-IV) dan masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400.
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500.
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200.
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.
Adapun nominal tukin, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum PNS di setiap kementerian dan lembaga (K/L) bisa berbeda-beda menyesuaikan dengan kelas jabatannya. Sementara TPP dapat diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah di masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Berikutnya, tunjangan suami/istri diberikan kepada pasangan PNS yang sah secara hukum sebesar 10 persen dari gapok. Apabila suami dan istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan keluarga hanya diberikan kepada PNS yang mempunyai gapok lebih tinggi.
Lalu, tunjangan anak diberikan maksimal kepada dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, dan belum mempunyai penghasilan sendiri. Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gapok untuk masing-masing anak.
Kemudian, tunjangan pangan diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang). Tunjangan beras tersebut berupa 10 kilogram per orang per bulan atau setara Rp 7.242 per kilogram.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan pangan PNS diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang.