Kata Tom Lembong soal MacBook dan iPad di Sel Tahanannya

1 day ago 16

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung dan terdakwa kasus korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong buka suara soal penemuan Macbook dan iPad di kamar tahanan. Hal ini pertama kali terungkap saat persidangan lanjutan dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menyita barang elektronik milik Tom Lembong di sel tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Barang itu berupa satu unit tablet dan laptop berwarna silver merek apple yang ditemukan saat dilakukan sidak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan. Kami menduga dua barang itu ada kaitannya dengan tindakan pidana ini,” kata Jaksa.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika menyebut akan mempertimbangkan permohonan izin penyitaan tersebut.


Tom Lembong Sebut Macbook untuk Tulis Pledoi

Menanggapi soal temuan Macbook dan iPad di kamar tahanannya, Tom Lembong mengungkapkan bahwa kedua barang elektronik tersebut dia gunakan untuk menulis nota pembelaan atau pleidoi. Dia menuturkan, dalam dokumen pembelaannya nanti akan terdiri dari puluhan halaman.

"Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi," ujar Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025.

Selain itu, Macbook dan iPad itu digunakannya untuk membaca berkas perkaranya yang terdiri dari ribuan halaman. Menurut Tom, daripada membaca kertas yang bertumpuk-tumpuk, lebih baik membacanya dalam format pdf lewat laptop atau tablet. "Lebih efisien," kata eks menteri perdagangan itu.

Tom juga mengungkapkan kebingungannya atas aturan larangan membawa MacBook dan iPad di Rumah Tahanan Negara. Kendati demikian, dia mengatakan akan bertanggung jawab. "Saya masih sedikit bingung, karena ketentuannya melarang benda tajam," ucap Tom. Selain itu, lanjut dia, aturannya juga melarang membawa korek api karena berisiko menimbulkan kebakaran.

Akibat kontroversi tersebut, Tom berencana menulis pleidoi atau nota pembelaan dengan tulisan tangan. Dia mengatakan, dirinya mendapatkan kiriman kertas bertumpuk-tumpuk dan bolpoin. "Karena untuk sementara ini, ya semuanya tulis tangan," ujarnya.

Tom mengatakan tidak masalah jika harus menulis pleidoi dengan tulisan tangan. Sebab, selama berada dalam tahanan, ia juga berkomunikasi menggunakan surat. "Tapi ya pertanyaan saya, apa optimal untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan?" tanya Tom Lembong.


Tanggapan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menyatakan memang ada larangan membawa alat elektronik ke dalam kamar tahanan. Kejagung bakal menginvestigasi siapa yang meloloskan MacBook dan iPad ke kamar tahanan Tom Lembong.

"Ketika aturannya menyatakan dilarang, ya dilarang. Kami sekarang investigasi siapa yang memasukkan alat komunikasi dan elektronik itu ke kamar yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025.

Harli menilai apa yang dilakukan Tom Lembong bisa membuat tahanan lain merasa terdiskriminasi. Tahanan lain tidak diizinkan membawa alat elektronik ke kamar tahanan. Menurutnya, ada beberapa alat elektronik yang bisa dibawa ke dalam rumah tahanan, akan tetapi tidak dibawa ke dalam kamar. "Televisi itu bisa di luar kamar," ujar dia.

Adapun mengenai laptop dan tablet yang digunakan untuk menulis nota pembelaan, Harli mengatakan bahwa banyak pleidoi yang ditulis tangan oleh terdakwa dari balik jeruji besi. "Banyak pleidoi yang ditulis tangan oleh para terdakwa," tuturnya.

Harli juga menyebut pembuatan nota pembelaan bisa diwakilkan oleh kuasa hukum. Sehingga menurut dia, Tom Lembong tidak perlu membawa MacBook dan iPad.

Ade Ridwan Yandwiputra, Amelia Rahima Sari, dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |