Kejaksaan Agung Periksa 2 Pegawai Perusahaan Subholding di Kasus Korupsi Minyak Pertamina

1 day ago 27

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi baru pada Senin, 2 Juni 2025 dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Kedua saksi adalah pejabat dalam PT Kilang Pertamina Internasional, perusahaan subholding PT Pertamina di bidang pemurnian dan petrokimia.

Korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) itu diduga terjadi pada 2018 sampai dengan 2023, dengan tersangka atas nama YF dan kawan-kawan. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin.
 
Adapun dua orang saksi tersebut berinisial WB selaku Senior Manager Crude and Production Logging Operation PT Kilang Pertamina Internasional; dan DSP selaku Senior Vice President Integrated Supply Chain periode 2016 – 2017.
 
Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) juga tengah memeriksa 22 pejabat perusahaan Singapura ihwal dugaan korupsi minyak Pertamina ini. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Singapura mulai Senin, 2 Juni 2025, hingga Rabu, 4 Juni mendatang.
 
“Penyidik pada JAM Pidsus saat ini sudah berada di Singapura dan akan melakukan pemeriksaan sejak hari ini sampai tanggal 4,” kata Harli saat ditemui di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025. “Ada sekitar 22 pihak, lebih dari 20 pihak.”
 
Harli menyebut, para saksi yang akan diperiksa ditengarai merupakan warga negara Singapura. Mereka sebelumnya sudah dipanggil ke Indonesia, namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan ini, lanjut Harli, dilakukan untuk mempercepat proses pengumpulan alat bukti, terutama karena masa penahanan para tersangka yang sudah ditahan hampir habis.
 
“Penyidik akan berupaya bagaimana untuk bisa melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak ini di sana,” ujar Harli.
 
Pemeriksaan di Singapura, kata Harli, berkaitan dengan kontrak kerja pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Ia belum merinci dari perusahaan mana saja para saksi itu berasal. Namun, ia menyebut bahwa keterangan mereka krusial untuk membuka jaringan korupsi dalam pengelolaan minyak oleh Pertamina dan mitranya.
 
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepanjang 2018–2023.
 
Enam di antaranya merupakan pejabat anak usaha Pertamina, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Patra Niaga Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation PT Patra Niaga Edward Corne.
 
Tiga lainnya berasal dari sektor swasta, termasuk anak dari pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Ardianto, serta Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |