Kementerian Komunikasi Percepat Pembuatan Peta Jalan Kecerdasan Buatan

1 day ago 20

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya sedang merampungkan peta jalan penggunaan kecerdasan buatan atau AI. Meutya mengatakan peta jalan tersebut akan rampung pada Juni 2025 ini.

Setelah diumumkan kepada publik, Meutya mengatakan peta jalan tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan regulasi terkait dengan AI. “Juni insyaallah roadmap AI akan keluar, dan dari situ kami akan turunkan menjadi regulasi,” kata Meutya saat ditemui usai peluncuran Sahabat-AI, di Museum Nasional, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Partai Golkar ini mengatakan lembaganya sedang membahas detail peta jalan tersebut dengan sejumlah pihak. Dia mengatakan masih terus menampung masukan dari berbagai pihak, termasuk pengembang AI.

Meutya berharap masukan tersebut bisa menghasilkan peta jalan yang komprehensif dan dapat menjadi acuan dalam jangka panjang. Adapun salah satu tantangan dalam penyusunan peta jalan ini yaitu bentuk regulasi yang akan diturunkan.

Dia mengatakan regulasi tersebut nantinya jangan sampai menjadi penghambat dalam pengembangan inovasi berbasi AI. “Penyusunan peta jalan dan regulasi ini harus berhati-hati, dan jangan sampai inovasi terbendung dengan adanya regulasi ini” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan peta jalan AI ini bertujuan untuk menciptakan landasan pengelolaan yang etis, inklusif, dan inovatif bagi Indonesia. Aturannya tidak hanya mencakup aspek teknis, tetapi juga mengutamakan kepentingan publik dan kedaulatan data.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menjelaskan ada lima pilar utama peta jalan regulasi AI di Indonesia. "Pertama adalah etika dan akuntabilitas, di mana pemerintah menetapkan standar untuk transparansi algoritma, mitigasi bias, dan audit independen, terutama untuk sistem AI di sektor sensitif seperti kesehatan, keuangan, dan keadilan," kata Nezar kepada Tempo melalui jawaban tertulis, Jumat, 2 Mei 2025.

Nezar menyebutkan pilar kedua mengatur pengelolaan data yang mendukung interoperabilitas antara sektor publik dan swasta sekaligus menegakkan perlindungan privasi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pekerja yang terdampak oleh otomatisasi juga tidak dilupakan. Pilar ketiga dari peta jalan regulasi yang sedang dikembangkan adalah program pelatihan ulang, integrasi kurikulum AI/STEM (Sains, Teknologi, Rekayasa, dan Matematika), dan insentif untuk diaspora.

Pilar keempat peta jalan tersebut adalah regulasi inovasi dan komersialisasi. Menurut Nezar, dalam hal ini, pemerintah mendukungnya melalui skema pendanaan khusus untuk startup AI dan regulatory sandbox. "Dan kelima, keamanan nasional, dengan pendekatan khusus untuk mengatasi tantangan seperti deepfake dan disinformasi, terutama menjelang pemilu," kata Nezar.

Nezar mengungkapkan, peta jalan yang mengadopsi standar global seperti Rekomendasi UNESCO tentang Etika AI 2021 itu akan diformalkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Targetnya, rampung pada kuartal keempat tahun ini. "Tentunya ini akan melalui dialog publik dan konsultasi multipihak," imbuhnya.

Nezar mengakui bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital juga belajar dari pendekatan Uni Eropa dengan klasifikasi risiko dalam UU AI Uni Eropa, Singapura melalui AI Verify Foundation, dan Tiongkok dengan strategi industrialisasi AI-nya. Namun, ia mengatakan bahwa Indonesia memiliki konteksnya sendiri, seperti pentingnya mempromosikan konten lokal dalam algoritma rekomendasi, dan perlunya memperkuat infrastruktur digital di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Menurutnya, tiga isu yang paling mendesak memerlukan pengaturan khusus dalam Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI di Indonesia . Isu-isu tersebut adalah disinformasi generatif, dengan mandat untuk memberi label pada konten yang dihasilkan AI; bias sistemik, terutama pada AI yang digunakan untuk layanan publik; dan ketahanan ekonomi dan kedaulatan data, termasuk jaminan sosial bagi pekerja yang terdampak otomatisasi dan pembatasan kepemilikan asing atas data strategis.

Irsyan Hasyim berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |