Kementerian Pendidikan Masih Bahas Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis

1 day ago 15

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan, kementeriannya masih melakukan pembahasan internal dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 soal sekolah swasta gratis.

Salah satu yang dibahas, ialah mengenai realokasi anggaran dari kementerian atau lembaga lain yang turut menangani bidang pendidikan, salah satunya anggaran program makan bergizi gratis atau MBG.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Masih kami bahas. Hasilnya belum bisa disampaikan ke publik," kata Mu'ti saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 2 Juni 2025.

Adapun, usulan untuk mengalokasikan sebagian anggaran MBG untuk membantu pembiayaan pendidikan dasar gratis ini disampaikan oleh mantan Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo.

Ia menilai, alokasi anggaran tersebut lebih sejalan dengan amanat konstitusi. Sebab, kata dia, Undang-Undang Dasar 1945 menyebut negara memiliki tugas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Kalau makan, masyarakat masih bisa cari sendiri. Tetapi, pendidikan itu berat biayanya, apalagi di sekolah swasta," kata Politikus PDIP itu pada Ahad, 1 Juni 2025.

Sebelumnya, dalam pertimbangan putusan Mahkamah, Selasa, 27 Mei lalu disebutkan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" sebagaimana termaktub dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.

Multitafsir dan diskriminatif itu, kata Hakim Konstitusi Enny Nurbayanti, membatasi warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi, seni, serta budaya guna meningkatkan kualitas hidup.

Enny menjelaskan, Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin seluruh warga negara memperoleh hak mendapat pendidikan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup.

Akan tetapi, Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dianggap bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar".

"Tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat," ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam kesempatan serupa, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, sebagaimana dalil pemohon yang menyatakan negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan dalam APBN dan APBN sekurang-kuranya sebesar 20 persen telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam putusan sebelumnya.

Putusan yang dimaksud, ialah Putusan Nomor 026/PUU-IV/2006; 13/PUU-VI/2008; dan 135/PUU-XXI/2023. Menurut Guntur, pada putusan itu Mahkamah menimbang besarnya anggaran pendidikan dalam APBN dari tahun ke tahun belum pernah mencapai persentase minimal 20 persen.

"Pemerintah dan DPR belum melakukan upaya yang optimal untuk meningkatkan anggaran pendidikan agar amanat konstitusi dapat terpenuhi," kata Guntur.

Masalahnya, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengungkapkan salah satu hambatan utama dalam mengimplementasikan putusan Mahkamah, yaitu minim porsi anggaran.

"Dari total anggaran pendidikan 20 persen dari APBN, yang langsung dikelola Kemendikdasmen hanya sekitar 4,6 persen. Jauh sekali dari seharusnya," ujar Atip saat dihubungi Tempo, Sabtu, 31 Mei 2025.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan tak dapat memberikan jawaban terkait usul realokasi anggaran MBG untuk pembiayaan pendidikan dasar gratis. "Maaf, bukan ranah saya," kata Guru Besar IPB University itu.

Septia Ryanthie dari Surakarta berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |