TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyediakan program bantuan untuk perguruan tinggi swasta senilai Rp 210 miliar. Anggaran tersebut akan disalurkan Kementerian dalam bentuk bantuan sarana sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh kampus.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Khairul Munadi mengatakan program bantuan ini merupakan langkah pemerintah untuk mendukung akselerasi kualitas peguruan tinggi swasta. Alasannya, dia memaparkan, sebanyak 60 persen dari total mahasiswa di Indonesia berkuliah di kampus swasta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehingga peningkatan mutu, tata kelola, dan juga akses pendidikan tinggi di perguruan tinggi swasta menjadi bagian penting dalam membangun sumber daya manusia, sains, dan teknologi yang unggul," kata Khairul dalam agenda diskusi bersama awak media di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Selasa, 3 Juni 2025.
Khairul menjelaskan, peningkatan kualitas perguruan tinggi swasta ini juga penting guna meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi secara nasional, sebagaimana yang telah tercatat dalamRencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Bantuan peralatan perguruan tinggi swasta yang akan diberikan itu meliputi perangkat teknologi informasi dan komunikasi seperti laptop, proyektor, hingga perangkat laboratorium. Khairul berjanji Kementerian akan melakukan seleksi yang ketat dan transparan dalam pemilihan penerima manfaat bantuan.
"Sistemnya tetap persaingan, di mana masing-masing kampus swasta mengajukan proposal dan memenuhi semua persyaratan," kata dia.
Berikut sejumlah ketentuan perguruan tinggi swasta yang dapat mengajukan permohonan bantuan.
Syarat dan Kriteria Perguruan Tinggi
- Berbentuk universitas, institut, dan sekolah tinggi di bawah koordinasi Kemdiktisaintek
- Sudah melaksanakan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan persentase minimal 90 persen selama 2 tahun terakhir sampai semester ganjil tahun akademik 2024/2025.
- PTS hasil penggabungan atau penyatuan yang telah ditetapkan dengan surat keputusan menteri pada tahun 2024-2025 dapat mengusulkan program studi jika perguruan tinggi asal prodi tersebut telah memiliki pelaporan PDDikti minimal 90 persen selama 2 tahun terakhir sampai semester ganjil tahun akademik 2024/2025.
- Perguruan tinggi sudah terakreditasi dengan peringkat maksimal B atau Baik Sekali.
Status akreditasi masih berlaku sampai 31 Desember 2025, atau sedang dalam proses pengajuan reakreditasi dengan melampirkan bukti tangkapan layar permohonan reakreditasi sudah terverifikasi oleh BANPT.
- Jumlah mahasiswa (student body) maksimal 5.000 mahasiswa dan minimal 20 mahasiswa untuk akademi komunitas, 150 mahasiswa untuk akademi, 300 mahasiswa untuk politeknik dan sekolah tinggi, dan 500 mahasiswa untuk universitas dan institut.
- Menyampaikan surat pernyataan dari Ketua Badan Hukum Penyelenggara PTS untuk menyediakan dana pendamping minimal sebesar 5 persen dari jumlah dana bantuan yang akan diterima, untuk pembiayaan pengembangan inovasi pembelajaran pada prodi yang diikutkan pada PP-PTS Tahun 2025 dan/atau persiapan dalam rangka pemanfaatan peralatan yang diusulkan.
- Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Ditjen Dikti berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
- Tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan perguruan tinggi sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
- Tidak sedang memiliki masalah internal antarpemangku kepentingan internal PTS, dan/atau antara pemangku kepentingan internal Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi dan pemangku kepentingan internal PTS.
- Tidak dalam sengketa hukum
- Jika sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan PP-PTS tahun anggaran 2025, maka PTS tidak boleh melakukan perubahan perguruan tinggi pada tahun 2025 sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 17 sampai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) dan Naskah Perjanjian Hibah ditandatangani oleh Pemimpin PTS dan Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti.
- PTS di daerah tertinggal dapat diberikan afirmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Informasi bantuan pengajian Program Penguatan PTS 2025 dapat diakses lebih lanjut di laman https://pppts.kemdiktisaintek.go.id.