Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Pernah Terseret Korupsi

2 hours ago 6

KAPOLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono tidak menampik beredarnya informasi di media sosial mengenai rekam jejak Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti (51 tahun). Diyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena daycare yang dikelolanya diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap puluhan anak yang dititipkan.

“Dari informasi yang kami terima memang seperti itu (DK pernah tersandung kasus korupsi), namun dalam perkara yang ditangani oleh penegak hukum di Semarang,” ujar Anggoro pada Kamis, 30 April 2026.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Diyah Kusumastuti tercatat pernah menjadi terdakwa perkara tindak pidana korupsi pada 2014. Dalam detail perkara tersebut disebutkan bahwa Diyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Dalam perkara yang teregister dengan nomor 66/Pid.Sus-TPK/2014/PNSmg itu, sesuai Laporan Hasil Audit BPKP, Diyah terseret dugaan penyalahgunaan dana PD BPR BKK Purworejo tahun anggaran 2013 sebesar Rp 1,1 miliar.

Anggoro menuturkan, informasi yang beredar di media sosial itu juga akan turut didalami seiring penanganan perkara pokok DK dalam kasus dugaan penganiayaan anak di lembaganya.“Soal informasi DK pernah terlibat korupsi itu akan turut kami dalami nanti, sambil berjalan,” ujar Anggoro.

Dalam kasus penganiayaan anak di tempat daycare tersebut, polisi telah menetapkan dan menahan 13 tersangka. Mereka terdiri atas 11 pengasuh, kepala sekolah, dan ketua yayasan. Anggoro menyatakan, kepolisian juga telah memeriksa seluruh pihak pengelola daycare, termasuk ketua dewan pembina dan penasihat yayasan. “Yang pasti pihak dewan pembina dan penasihat yayasan juga sudah dimintai keterangan. Kalau pendalaman masih terus dilakukan, tunggu saja hasil penyidikan,” kata dia.

Hingga saat ini, kepolisian belum membeberkan status hukum dewan pembina dan penasihat yayasan tersebut. Namun, Anggoro menyatakan kepolisian akan segera mengumumkan informasi terbaru apabila ada perkembangan atau penambahan tersangka.

Penasihat yayasan tersebut adalah Cahyaningrum Dewojati, yang diketahui sebagai salah satu dosen aktif di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM). Juru Bicara UGM Made Andi Arsana telah mengonfirmasi bahwa Cahyaningrum merupakan dosen aktif di lingkungan kampus itu. Namun, menurut dia, keterlibatan Cahyaningrum di daycare tersebut bersifat pribadi dan tidak mewakili institusi.

“Terkait informasi yang menyebutkan bahwa penasihat Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta merupakan dosen UGM, kami sampaikan yang bersangkutan benar merupakan dosen aktif yang terlibat dalam pengelolaan daycare tersebut dalam kapasitas pribadi,” kata Made pada Senin, 27 April 2026.

Ia menyatakan, sebagai institusi, UGM tidak memiliki relasi apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta. “Universitas akan patuh terhadap regulasi dan mendukung penuh proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” kata dia.

Pilihan Editor: Bagaimana Hakim Bengkulu Terseret Daycare Little Aresha

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |