KPK Diskusi Bareng LSM Bahas 17 Poin Masalah RKUHAP

22 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membahas masalah yang akan timbul apabila Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) disahkan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan diskusi bersama LSM ini berlangsung selama 4 jam. Ia mengaku mendengarkan masukan dari sejumlah LSM terkait implikasi RKUHAP terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Kegiatannya adalah membahas tentang isu-isu terkait RUU Hukum Acara Pidana. Dalam kegiatan diskusi tersebut, masukan, kemudian koreksi terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian diawali dengan kajian terhadap yang sudah dikerjakan. Ada 17 poin itu. Kemudian direspons oleh beliau-beliau," ujar Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenderal polisi bintang tiga ini berharap pembahasan RKUHAP bisa dilakukan secara transparan dengan mendengarkan dan mengakomodasi masukan sejumlah pihak.

"Sehingga apa yang mungkin ada kekhawatiran-kekhawatiran dari beberapa pihak itu kemudian ini bisa diminimalisir," imbuhnya.

LSM yang hadir di antaranya Gerakan Anti-Korupsi (GAK) yang diwakili Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Muhammadiyah, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

Kemudian Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO), Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI), Transparency International Indonesia (TII), hingga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Mewakili akademisi, Direktur PUSaKo Universitas Andalas Charles Simabura menjelaskan muatan yang ada dalam RKUHAP saat ini mengancam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Selain 17 poin permasalahan yang menjadi kajian dari KPK, Charles mengungkapkan dalam diskusi tersebut juga disampaikan catatan kritis temuan LSM.

"Kita juga dari masyarakat sipil, banyak lembaga yang hadir dari berbagai kampus tadi, baik secara daring maupun secara luring, mencatat juga beberapa hal terkait dengan pelemahan-pelemahan itu, dan kita enggak mau pemerintah hari ini kemudian tidak punya komitmen untuk itu," kata Charles.

Dia meminta pembentuk Undang-undang yakni DPR dan pemerintah tidak mengabaikan kekhususan atau lex specialis dari kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Kita melihat ada norma yang kemudian cukup mengancam yaitu Pasal 329 yang kemudian mengatakan bahwa Undang-undang lain itu berlaku sepanjang tidak bertentangan undang-undang ini," kata Charles.

"Bagi kita itu jelas bertentangan dengan prinsip lex specialis yang ada di dalam Undang-undang KPK sendiri," tandasnya.

Charles lantas menuntut komitmen DPR dan pemerintah untuk mengadopsi keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan tafsir tentang beberapa ketentuan yang mengkhususkan hukum acara ataupun juga kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh KPK.

"Makanya, kemudian kita ingin memberikan pesan bahwa mari kita kembali lagi ke khitah pemberantasan korupsi yang sudah kita canangkan bersama dengan tetap mempertahankan kekhususan-kekhususan yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ungkap dia.

"Karena kalau enggak, ya percuma saja kita punya Komisi Pemberantasan Korupsi yang kemudian hari ini dalam Rancangan KUHAP menurut kita itu tidak memperkuat, justru memperlemah keberadaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya menambahkan.

Sementara itu, mewakili LSM, Peneliti TII Sahel Al Habsyi menegaskan muatan RKUHAP saat ini mengebiri kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Dia mencontohkan ketentuan yang ambigu tentang keberlakuan lex specialis yang ada di Pasal 329-330. Walaupun pembentuk Undang-undang menjelaskan bahwa juga ada Pasal 3 ayat 2 di RKUHAP yang mengatakan ketentuan dalam Undang-undang lain dapat berlaku, terang Sahel, tetapi itu dibantah sendiri di dalam Pasal 329-330.

"Jadi, bagi kami masih ada waktu. Tidak perlu tergesa-gesa untuk mengesahkan dan mengundangkan KUHAP ini," tuntut Sahel.

Salah satu poin yang paling disorot adalah muatan dalam RKUHAP yang mengesampingkan sifat kekhususan (lex specialis) penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Keberatan lain yang sebelumnya disampaikan KPk terkait RKUHAP adalah mengenai larangan bepergian ke luar negeri yang hanya diberlakukan untuk tersangka. Padahal, berdasarkan Undang-undang KPK, saksi dan pihak terkait juga bisa dilakukan pencegahan ke luar negeri.

Selain itu, KPK juga menyoroti mengenai penyelidikan dan penyadapan.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |