KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Senin, 20 April 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keyakinan itu didasarkan pada fakta bahwa penyidik telah menjalankan seluruh prosedur penyidikan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. “Keyakinan tersebut didasarkan pada fakta bahwa seluruh prosedur dalam proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Ahad, 19 April 2026.
Budi menyatakan KPK telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan dalam pengusutan kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Ia menegaskan kesesuaian itu mencakup tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa yang dilakukan KPK. “Semuanya telah melalui mekanisme yang sah dan berbasis pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Eka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap tersebut. “Putusan diagendakan pada hari Senin tanggal 20 pukul 13.00 WIB,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 17 April 2026.
KPK menangkap sejumlah hakim Pengadilan Negeri Depok melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 5 Februari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma (BER).
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara suap ini bermula ketika PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi atas putusan perdata sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2024, tetapi belum dijalankan. Putusan tersebut bernomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.
Asep mengatakan EKA dan BBG meminta YOH melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Karabha Digdaya melalui BER untuk mempercepat proses eksekusi. “YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui BER dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” kata Asep.
Pihak PT Karabha Digdaya melalui BER menyatakan keberatan atas permintaan fee Rp 1 miliar tersebut. Dalam proses negosiasi, BER dan YOH kemudian menyepakati fee percepatan eksekusi sebesar Rp 850 juta.
Asep menyebut BBG kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil sebagai dasar penetapan putusan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. “Selanjutnya, BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026,” ujar Asep.
YOH kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, BER memberikan uang Rp 20 juta kepada YOH.
Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo melalui bank. “Saat melakukan transaksi itulah tim KPK melakukan tangkap tangan,” kata Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan Editor: Bolehkah Tersangka Mengajukan Praperadilan Dua Kali


















































