Kronologi Longsor Gunung Kuda: Kisah Korban yang Terkurung 30 Menit

1 day ago 24

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah bongkahan batu besar di atas bukit tempat tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, pelan-pelan bergerak ke bawah. Batu menggelinding semakin cepat mengarah ke pekerja yang sedang membongkar batu dari alat berat untuk dinaikkan ke truk.

Taryana, 45 tahun, salah satu pekerja, yang melihat guguran batu ke arahnya, segera melompat ke dalam kabin truk. Dalam hitungan detik, batu bercampur pasir mengurung dirinya di dalam truk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia sempat terkurung selama 30 menit, sebelum diselamatkan warga dan pekerja lain. Namun petaka di hari Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 itu, merenggut 19 orang rekannya.

Dalam kondisi gelap dan sempit, ia sempat panik, tetapi laki-laki asal Indramayu itu beruntung, karena ponselnya masih nyala. “Saya langsung telepon teman, minta tolong. Saya bilang masih hidup, kejepit,” ujarnya kepada Antara di Posko SAR Gunung Kuda Cirebon, Sabtu.

Taryana kejepit stir mobil. Tim penyelamat mencoba mengangkat stir dengan dongkrak, tapi alat itu tidak berfungsi. Mereka akhirnya menggunakan besi untuk membengkokkan stir dan menarik korban.

“Setelah setir dibengkokkan, saya bisa keluar. Alhamdulillah selamat. Cuma tangan sedikit nyeri,” tuturnya.

Ia mengatakan sebelum kejadian ada sekitar 20 orang di lokasi, sebagian besar adalah pekerja tambang dan sopir.

Selain itu, dia juga melihat ada beberapa mobil lain ikut tertimbun, salah satunya membawa keluarga pekerja yang saat ini dinyatakan meninggal.

Setidaknya 19 orang tewas akibat longsor di tambang batu dan pasir itu, sementara enam korban masih dalam pencarian.

Dua Orang Jadi Tersangka

Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka dalam kejadian ini.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi kemudian dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni di Cirebon, Minggu, 1 Juni 2025.

Kedua tersangka adalah Ketua Koperasi Al-Azariyah berinisial AK selaku pemilik tambang, serta Kepala Teknik Tambang AR yang bertugas sebagai pengawas operasional di lapangan.

Ia menjelaskan keduanya terbukti tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM setempat.

Larangan itu diterbitkan pada 8 Januari 2025 dan diperkuat dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025, karena kegiatan tambang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan, tapi tidak diindahkan,” katanya.

Ia menuturkan AR sebagai pengawas di lapangan menjalankan perintah AK, tanpa mengindahkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga akhirnya insiden longsor di Gunung Kuda terjadi serta menyebabkan korban jiwa.

Merujuk pada keterangan Polda Jawa Barat, inisial AK menunjuk pada  Abdul Karim selaku Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, adapun AR adalah Ade Rahman selaku Kepala Teknik Tambang Kopontren Al Azhariyah. 

Dari hasil penyelidikan, kata dia, longsor terjadi saat sejumlah pekerja tengah menambang material batu gamping dan tras.

“Tanah tebing runtuh dan menimbun para pekerja beserta alat berat dan kendaraan operasional,” ujarnya.

Ia menyebutkan dalam kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yakni lima dump truck, empat ekskavator, dan dokumen terkait izin usaha tambang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, Sumarni mengemukakan kalau izin usaha tersebut tidak mencakup RKAB, yang menjadi syarat utama untuk aktivitas tambang produksi secara legal di Indonesia.

Ia menegaskan kedua tersangka dijerat Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Polisi juga mengenakan Pasal 35 UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Kemiringan di Atas 45 Derajat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirimkan tim inspektur tambang untuk investigasi teknis lapangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno di Jakarta, Sabtu, mengatakan sebagai bagian dari upaya penegakan kaidah pertambangan yang baik, Kementerian ESDM menekankan setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi peraturan.

"Kementerian ESDM menyampaikan duka cita mendalam atas musibah longsor yang terjadi di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon. Tim inspektur sedang terjun ke lapangan untuk mendalami ini," ujarnya.

Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, Kabupaten Cirebon merupakan wilayah dengan kerentanan gerakan tanah tinggi.

"Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali," katanya.

Menurut dia, penyebab terjadinya longsoran selain area terdampak memiliki kemiringan lereng tebing yang sangat terjal di atas 45 derajat, juga lokasi gerakan tanah berada di area tambang terbuka dengan metode penambangan teknik under cutting.

Nama-nama Korban

Komandan Korem 063/SGJ Cirebon Kolonel Inf Hista Soleh Harahap di Cirebon, Minggu, mengatakan proses evakuasi dan pencarian korban telah dimulai sejak pukul 07.00 WIB, berdasarkan hasil asesmen di lapangan.

Ia menyebutkan awalnya evakuasi dibagi ke dua titik yaitu worksheet A (barat) dan B (timur). Namun petugas gabungan akhirnya memfokuskan penyisiran pada worksheet A.

“Pencarian semula dilakukan di dua titik, namun difokuskan ke titik barat atau worksheet A akibat longsor susulan di wilayah timur (worksheet B),” katanya.

Menurutnya, aktivitas pencarian dilakukan dengan kombinasi alat berat dan upaya manual oleh personel gabungan.

Ia menyampaikan dalam proses tersebut, terdapat dua jenazah korban yang berhasil dievakuasi setelah tertimbun material longsor sejak Jumat.

Namun pada pukul 13.00 WIB, kata Hista, proses evakuasi dihentikan sementara akibat adanya longsor susulan yang terjadi beberapa kali di sektor timur.

"Kami memutuskan menghentikan sementara kegiatan di lapangan sambil menunggu asesmen lanjutan serta kedatangan alat pemantau tanah untuk memonitor potensi longsor susulan," ujarnya.

Dia menuturkan dengan hasil evakuasi hari ini, membuat total korban tewas yang sudah dievakuasi menjadi 19 orang.

Mayoritas korban merupakan buruh atau kuli yang ikut dalam aktivitas penambangan di kawasan Gunung Kuda.

Hista berharap seluruh korban yang saat ini masih dinyatakan hilang atau tertimbun material longsor, dapat ditemukan secepat mungkin.

"Kami akan memaksimalkan pencarian setelah alat pemantau tiba. Mudah-mudahan enam korban yang belum ditemukan bisa segera kami evakuasi dalam waktu dekat," katanya.

Berdasarkan data dari BPBD Jabar, berikut adalah daftar 19 korban meninggal yang telah berhasil diidentifikasi:

1. Andri (41), Kuningan.

2. Sukadi (48), Astanajapura, Cirebon.

3. Sanuri (47), Palimanan, Cirebon.

4. Sukendra, Dukupuntang, Cirebon.

5. Dendi Hirmawan (40), Bandung.

6. Sarwah (36), Sumber, Cirebon.

7. Rusjaya (48), Palimanan, Cirebon.

8. Rion Firmansyah, Palimanan, Cirebon.

9. Rino Ahmadi (28), Dukupuntang, Cirebon.

10. Ikad Budiarso (47), Ciwaringin, Cirebon.

11. Toni (46), Palimanan, Cirebon.

12. Wastoni Hamzah (25), Indramayu.

13. Jamaludin (49), Indramayu.

14. Suparta (42), Palimanan, Cirebon.

15. Sakira Bin Jumair (44), Gempol, Cirebon.

16. Sunadi (30), Dukupuntang, Cirebon.

17. Sanadi Bin Darya (47), Gempol, Cirebon.

18. Nalo Sanjaya (53), Dukupuntang, Cirebon.

19. Wahyu Galih (26), Cipanas, Cirebon.

Adapun enam korban yang masih dalam pencarian antara lain:

1. Muniah (45), Cikeduk, Cirebon.

2. Sudiono (51), Dukupuntang, Cirebon.

3. Tono Bin Sudirman (57), Dukupuntang, Cirebon.

4. Dedi Setiadi (47), Dukupuntang, Cirebon.

5. Nurakman (51), Dukupuntang, Cirebon.

6. Puji Siswanto (50), Majalengka

RMN Ivansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |