Jakarta, CNN Indonesia --
PT Bandung Daya Sentosa (BDS) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang berbentuk Perseroda, memberikan tanggapan resmi dan klarifikasi atas tudingan isu penipuan yang beredar di masyarakat.
Kuasa hukum PT BDS Perseroda, Rahmat Setiabudi mengungkapkan bahwa permasalahan yang terjadi antara para vendor dan PT BDS adalah murni utang piutang dalam bisnis pengadaan Ayam Boneless Dada (BLD).
PT BDS mengakui masih memiliki kewajiban sebesar Rp105,4 miliar kepada beberapa vendor penyedia BLD. Hal ini terjadi karena PT BDS mengalami keterlambatan pembayaran dari Cahaya Frozen Raya (CFR) sebesar Rp127 miliar berdasarkan invoice PT BDS ke PT CFR.
Kerja sama antara PT BDS Perseroda, PT CFR dan para vendor berawal dari kerja sama pengadaan BLD berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara para pihak atau kerjasama B to B (bussiness to business).
"Jadi kami tegaskan, sejak awal ini adalah murni bisnis B to B (business to business) antara para pihak yakni PT BDS, PT CFR dan para vendor," ujar Rahmat kepada awak media di Soreang, Selasa (29/7).
Berdasarkan hasil analisa, investigasi serta adanya fakta dan bukti-bukti yang ada, kata Rahmar, tidak ditemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus ini.
"Ini murni masalah perdata, dan PT BDS juga termasuk pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran PT Cahaya Frozen kepada PT BDS. Tidak ada unsur penipuan di sini," ungkap Rahmat.
Hal ini dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara para pihak sejak akhir 2023, juga PO (purchase order) atau dokumen pesanan PT CFR kepada PT BDS dan invoice PT BDS kepada PT CFR yang di dalamnya termasuk BAST yang termasuk ditandatangani para vendor mitra PT BDS.
Tak hanya itu, lanjut Rahmat, bukti dan fakta lainnya, yaitu surat teguran dari PT BDS kepada PT CFR terkait pembayaran, somasi PT BDS kepada PT CFR, serta tanggapan somasi dan pengakuan utang dari PT CFR kepada PT BDS terkait utang/kewajiban bayarnya sebesar Rp 127,2 miliar kepada PT BDS.
Berkaitan dengan kasus gagal bayar itu, PT BDS telah melakukan langkah hukum PKPU terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst serta Dirut PT BDS telah memohonkan pendampingan kepada JPN ASDATUN Kejati Jabar.
Hal itu bertujuan mendorong PT CFR agar segera menyelesaikan kewajiban membayar piutang sebesar Rp127 miliar kepada PT BDS, agar kemudian PT BDS dapat membayar tagihan sebesar Rp105,4 miliar kepada para vendor penyedia BLD.
Adapun nilai kewajiban kepada vendor sebesar Rp105,4 miliar tersebut merupakan sisa dari total seluruh tagihan atau kurang lebih 40 persen dari total tagihan. Artinya, lebih dari 60 persen sudah dibayarkan oleh PT BDS kepada para vendor.
"Dan ini sama sekali tidak ada kaitan dengan Bupati Bandung atau Pemkab Bandung. Kami sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang menggiring opini tidak benar dan terjadi pemutar balikan fakta terkait berita yang berkembang," tutur Rahmat.
Transaksi dan dinamika keuangan ini sepenuhnya dinilai sebagai bagian dari aksi korporasi dan hubungan keperdataan antar badan hukum, yang tunduk pada aturan Perseroan Terbatas, bukan ranah pidana apalagi politik elektoral.
Menurut Rahmat, Bupati Bandung sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal) hanya memiliki kewenangan normatif dalam hal kebijakan strategis, dan tidak terkait kewenangan operasional atas transaksi sehari-hari PT BDS.
Rahmat menduga, ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang ingin memperkeruh suasana dengan menunggangi kasus gagal bayar ini sehingga digiring ke ranah politis dan dugaan pidana. Ia menegaskan, kasus ini merupakan kerja sama bisnis antara para pihak yang tidak melibatkan pemerintah daerah.
Rahmat menilai, penggiringan opini sesat dan niat jahat pihak yang menunggangi kasus ini terlihat dari disebarkannya cuplikan salah satu tayangan podcast sebelum podcast itu resmi dirilis dengan dibumbui judul bombastis dan provokatif.
Rahmat menyatakan bahwa mengaitkan persoalan perdata PT BDS dengan tuduhan 'setoran pilkada' adalah fitnah yang menyesatkan, tidak berdasar secara hukum, dan berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) karena menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan.)ll
Untuk itu, pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan isu-isu hoax, menggiring opini negatif dan memutarbalikkan fakta melalui media sosial dengan jeratan UU ITE.
"Kami mengimbau masyarakat dan media untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sarat kepentingan politik jangka pendek, dan justru mengabaikan prestasi serta transparansi yang telah dibangun Pemkab Bandung di bawah kepemimpinan Bupati saat ini," kata Rahmat.
Rahmat meyakini, masyarakat sudah cerdas untuk melihat kasus ini secara objektif dan tak mudah termakan penggiringan opini sesat yang tidak berimbang.
"Hari ini kami sampaikan fakta sesungguhnya agar masyarakat tidak termakan isu hoax," pungkasnya.
Sebelumnya, PT BDS diduga melakukan penipuan kepada sejumlah pengusaha yang bersuara dan viral di sosial media. Para pengusaha itu mengaku merugi hingga puluhan miliar atas pengadaan 500 ton ayam per pekan. Setelah beberapa lama, pembayaran PT BDS kepada pengusaha disebut tersendat.
(rea/rir)