Kuasa Hukum PB XIV Purboyo: Dalih Benda Pusaka Berpindah Tempat Adalah Kekeliruan Logika Hukum

5 days ago 37
Gamelan keraton Surakarta. Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kuasa hukum PB XIV Purboyo, KPAA Ferry Firman Nurwahyu merespon pernyataan GKR Koes Moertiyah atau Gusti Moeng yang memindahkan gamelan dari Pendhapa Parangkarsa karena kondisi bangunan yang sudah memprihatinkan.

Dalam keterangan tertulisnya, Ferry menegaskan bahwa dalih benda pusaka ‘hanya berpindah tempat di lingkungan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat’ adalah kekeliruan logika hukum (fallacy) yang tidak memiliki dasar pembenar maupun alasan pemaaf dalam hukum pidana.

“Hukum pidana memandang pelanggaran hak terjadi pada penghilangan penguasaan sah atas benda, bukan pada batas batasan geografis tempat benda itu diletakkan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Minggu, (30/08/2026).

Menurut Ferry memindahkan barang milik Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tanpa sepengetahuan dan tanpa izin ke ruangan lain lalu menguncinya.

Agar pemilik sah yaitu Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang kepentingan hukumnya diwakili oleh Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas/SISKS. Paku Buwono XIV/SISKS tidak dapat mengambilnya adalah definisi eksplisit dari perampasan penguasaan barang secara illegal.

“Hal tersebut sebagaimana yang diatur secara tegas dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta,” sambungnya.

Dimana pernyataannya adalah :
Pasal 1 ayat (1) :

“Tanah dan bangunan Keraton Kasunanan Surakarta berikut segala kelengkapan yang terdapat di dalamnya adalah milik Kasunanan Surakarta yang perlu dilestarikan sebagai peninggalan budaya bangsa.”

Pasal 1 ayat (2) :
“Termasuk dalam pengertian kelengkapan Keraton adalah Mesjid Agung dan Alun-alun Keraton.”

Pasal 2 :
“Sri Susuhunan selaku Pimpinan Kasunanan Surakarta dapat menggunakan keraton dan segala kelengkapannya untuk keperluan upacara, peringatan dan perayaan-perayaan lainnya dalam rangka adat Keraton Kasunanan.”

Sebagaimana diketahui sebelumnya GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani telah melaporkan Gusti Moeng ke Polresta Surakarta.

Atas dugaan pencurian, penggelapan, dan penguasaan tanpa hak terhadap tiga set gamelan milik Keraton Kasunanan Surakarta.
Menurutnya pemindahan gamelan dilakukan tanpa izin dari Sinuwun Pakubuwomo XIV.

Sementara itu, Gusti Moeng membantah adanya tuduhan pencurian tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa alasan pemindahan gamelan dari Pendhapa Parangkarsa karena kondisi bangunan yang sudah memprihatinkan. Ando

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |