KOORDINATOR Eksekutif Asosiasi LBH APIK Indonesia Khotimun Sutanti menanggapi gugatan warga terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal bukti pemerkosaan massal 1998. Khotimun menganalisis perkara tersebut melalui perspektif keadilan transisi.
Menurut dia, keadilan transisi menuntut pengakuan terhadap pengalaman korban serta pencegahan agar kekerasan serupa tidak terulang. “Pengakuan menjadi pintu masuk pertama menuju akses terhadap seluruh hak korban,” kata Khotimun dalam konferensi pers daring, Senin, 20 April 2026.
Ia mengacu pada definisi dari Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyebut keadilan transisi sebagai rangkaian proses untuk memastikan akuntabilitas, menegakkan keadilan, dan mencapai rekonsiliasi atas konflik, represi, maupun pelanggaran berskala besar di masa lalu. Proses tersebut mencakup mekanisme yudisial dan non-yudisial, seperti pencarian kebenaran, penuntutan, reparasi, serta langkah pencegahan pelanggaran baru. Upaya lain meliputi reformasi konstitusional, hukum, dan kelembagaan; penguatan masyarakat sipil; peringatan masa lalu; inisiatif kebudayaan; pelestarian arsip; serta reformasi pendidikan sejarah.
Khotimun menegaskan hak atas kebenaran merupakan aspek utama dalam keadilan transisi. Dalam konteks ini, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 menjadi instrumen penting untuk mengungkap kebenaran Tragedi 1998. TGPF telah menerbitkan laporan yang memuat temuan, termasuk dugaan pemerkosaan massal.
Ia mengkritik pernyataan Fadli Zon yang mempertanyakan temuan TGPF tersebut. Menurut Khotimun, pernyataan itu tidak terlepas dari posisi Fadli sebagai pejabat publik. “Penolakan dapat mengaburkan hak korban. Seolah-olah pengalaman korban disangkal dan mereduksi beratnya pelanggaran HAM ini,” ujarnya.
Khotimun juga menekankan bahwa pengakuan merupakan bagian penting dari pemulihan korban. “Ketika korban pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya tidak diakui, itu merupakan bentuk reviktimisasi. Korban menjadi korban kembali dan hal itu menghambat pemulihan,” kata dia.
Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutus gugatan warga terhadap Fadli Zon melalui sidang elektronik atau e-court pada Selasa, 21 April 2026. PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi Fadli Zon terkait kompetensi absolut. “Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari e-court PTUN Jakarta. Majelis hakim juga menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 233 ribu.
Sebelumnya, persidangan perkara ini berlangsung sekitar enam bulan sejak pendaftaran pada 2 Oktober 2026. Para penggugat mempermasalahkan tindakan administrasi pemerintah berupa pernyataan resmi Fadli Zon yang mempertanyakan “data pendukung” laporan TGPF Mei 1998.
Melalui pernyataan tertulis yang disiarkan pada 16 Juni 2025 serta unggahan di akun Instagram resmi @fadlizon dan @kemenkebud, Fadli Zon menyatakan laporan TGPF hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid, seperti nama, waktu, peristiwa, tempat, atau pelaku. Ia menilai kehati-hatian diperlukan agar tidak merugikan nama baik bangsa dan menekankan pentingnya bukti yang teruji secara hukum dan akademik dalam praktik historiografi.
Fadli juga menyatakan penulisan ulang sejarah bertujuan mengklarifikasi berbagai informasi yang selama ini dianggap fakta. Ia menjadikan isu pemerkosaan massal Mei 1998 sebagai salah satu contoh yang perlu diluruskan. “Pemerkosaan massal itu kata siapa? Tidak pernah ada proof-nya. Itu cerita. Kalau ada, tunjukkan,” ujar Fadli dalam wawancara yang ditayangkan di YouTube IDN Times pada Rabu, 11 Juni 2025.
Para penggugat dalam perkara ini meminta PTUN menyatakan ucapan Fadli sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Mereka antara lain Marzuki Darusman, Ita Fatia Nadia, Kusmiyati, I. Sandyawan Sumardi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), dan Yayasan Kalyanamitra.
Tim kuasa hukum yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Impunitas telah menyerahkan sekitar 95 bukti dan menghadirkan sejumlah saksi, seperti Sri Palupi, Livia Iskandar, Riawan Tjandra, Herlambang Wiratraman, dan Andi Achdian.
Selain itu, mereka juga menghadirkan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor serta Wiwin Suryadinata, ibu dari Ita Martadinata—korban pemerkosaan 1998 yang dibunuh sebelum bersaksi di hadapan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Amerika Serikat.

















































