Menteri PPPA Ungkap 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

2 hours ago 6

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengungkap puluhan tempat penitipan anak di Yogyakarta beroperasi tanpa izin. Temuan ini muncul di tengah penanganan kasus kekerasan anak di salah satu daycare, yakni Little Aresha di kota tersebut.

Arifah menyebut data pemerintah kota mencatat ketimpangan perizinan. “Berdasarkan pendataan Wali Kota Yogyakarta, terdapat 37 daycare berizin dan 33 yang tidak berizin,” kata dia usai rapat koordinasi di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.

Ia menilai kondisi itu menunjukkan lemahnya pengawasan dan tata kelola layanan penitipan anak. Pemerintah kini mendorong integrasi regulasi agar perizinan dan pengawasan tidak terpecah di berbagai instansi.

Kementerian PPPA selama ini menggunakan standar TARA untuk menilai daycare. Standar tersebut, lanjut Arifah, mencakup tujuh aspek, mulai dari legalitas, sumber daya manusia, hingga sarana dan prasarana, termasuk kewajiban pemasangan CCTV yang dapat diakses orang tua.

Temuan daycare tanpa izin ini mencuat setelah kasus kekerasan anak di sebuah daycare di Yogyakarta. Pemerintah menutup dan menyegel lokasi kejadian, sementara aparat kepolisian memproses perkara tersebut.

Arifah mengatakan, pemerintah juga membuka posko pengaduan untuk korban. Hingga kini, 217 orang telah mengakses layanan tersebut. Sebanyak 130 orang meminta pendampingan psikologis, sedangkan 70 lainnya membutuhkan layanan tumbuh kembang anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai sistem perizinan daycare masih tersebar di berbagai lembaga. Kondisi ini membuat pengawasan tidak optimal dan membuka celah pelanggaran.

Pemerintah mendorong pembenahan sistem perizinan satu pintu untuk memperkuat kontrol terhadap operasional daycare. Langkah ini diharapkan mencegah praktik tanpa izin yang berpotensi membahayakan keselamatan anak.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menggerebek dan menyegel daycare Little Aresha pada Jumat, 24 April 2026. Saat penggerebekan, polisi menemukan anak-anak dalam kondisi terikat dan tanpa pakaian. Mereka hanya mengenakan popok, lalu diikat pada bagian tangan, kaki, atau badan.

Polisi mencatat total ada 103 anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut. Dari jumlah itu, polisi memverifikasi 53 anak mengalami kekerasan fisik dan verbal. Kepolisian juga telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini. Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Eva Guna Pandia mengatakan, penggerebekan daycare bermula dari laporan mantan karyawan yang mengaku menyaksikan langsung praktik pengasuhan tidak manusiawi di tempat tersebut.

“Awalnya dari karyawannya melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi,” kata Eva pada Sabtu, 25 April 2026.

Eva mengatakan, mantan karyawan itu merasa perlakuan tersebut bertentangan dengan hati nuraninya karena melihat anak-anak mengalami penganiayaan dan penelantaran. “Sehingga akhirnya karyawan itu memilih mengundurkan diri dan melapor,” ujar Eva.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Rizky Adrian menambahkan, rentang usia korban sangat rentan, mulai dari bayi berusia 0 hingga 3 bulan sampai balita di bawah usia 2 tahun.

Berdasarkan masa kerja para pengasuh yang telah lebih dari satu tahun, polisi menduga kekerasan itu telah berlangsung lama. Selain dugaan kekerasan, Adrian menyebut kondisi penampungan di Little Aresha sangat tidak layak. Di tempat itu terdapat tiga kamar berukuran sekitar 3 x 3 meter persegi, tetapi setiap kamar diisi hingga 20 anak.“Ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah tapi dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan,” ujarnya.

Temuan medis menunjukkan pola luka berupa kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada punggung, hingga luka di bagian bibir. Mayoritas anak juga terkonfirmasi menderita pneumonia atau infeksi paru-paru.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta Retnaningtyas menyebut daycare tersebut tidak mengantongi izin. Polisi telah memasang garis polisi di area depan Little Aresha dan menghentikan seluruh kegiatan operasional tempat penitipan anak itu.

Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |