Partai Buruh: Surat Edaran Penghapusan Syarat Usia Tak Kuat Lindungi Pekerja

1 day ago 20

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja menilai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja tidak cukup kuat menjadi payung hukum untuk melindungi pekerja. Adapun dalam SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melarang persyaratan batas usia dalam proses rekrutmen karyawan.

Menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal, regulasi itu tidak akan berdampak. Pasalnya, pemerintah tidak memberi sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan SE tersebut. “Oleh karena itu, kami berpendapat harus dikeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker),” kata Said melalui keterangan tertulis, Sabtu, 31 Mei 2025.

Nantinya, Said berujar, Permenaker itu mengatur larangan persyaratan tertentu yang melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara dalam proses rekrutmen karyawan. Kalaupun ada industri yang membutuhkan syarat batas usia, menurut Said, hal itu perlu dengan persyaratan tertentu. Misalnya, memberi tahu dan meminta izin hingga persetujuan dari Menaker.

Ihwal larangan persyaratan usia, Said berpendapat syarat usia maksimal 25 tahun—sebagaimana  sering diterapkan perusahaan—bisa mengorbankan generasi produktif. Ia juga mengatakan hal itu bisa merugikan negara karena bisa menurunkan produktivitas nasional. Sementara, praktik itu masih tetap bisa dilakukan perusahaan karena tidak ada sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. “Surat Edaran sudah ada tapi hanya akan menjadi macan kertas,” kata dia.

Adapun sebelumnya, Menaker Yassierli mengatakan SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 dikeluarkan sebagai regulasi dasar. Sebab, penyusunan payung hukum yang lebih komprehensif itu membutuhkan proses dan waktu yang lebih lama. Terlebih, bila opsi yang dipilih adalah penyusunan Undang-Undang.

“Untuk menuju Undang-Undang, prosesnya panjang. Daripada menunggu terlalu lama, ini (surat edaran) harus ada,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker pada Rabu, 28 Mei 2025.

Meski baru merilis SE, Yassierli menyatakan membuka peluang penyusunan regulasi lain. Bahkan, ia mengklaim sudah menyiapkan Permenaker. Hanya saja, beleid itu masih membutuhkan harmonisasi.

“Surat edaran ini kami harap bisa menjadi dasar bahwa pemerintah ingin hadir dan tidak membiarkan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja hanya karena faktor-faktor yang sebenarnya tidak relevan,” ujar Yassierli.

Pilihan Editor:  Bos Pajak dan Bea Cukai Baru Pilihan Prabowo Subianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |