Pemerintah Bakal Bahas Implementasi Sekolah Swasta Gratis

1 day ago 20

Pratikno menegaskan pemerintah harus menyikapi putusan soal sekolah swasta gratis ini secara serius, terutama dari sisi regulasi dan pembiayaan.

30 Mei 2025 | 16.03 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno seusai bertemu dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Kota Solo, Jawa Tengah, di hari pertama Lebaran 2025,  31 Maret 2025. Tempo/Septhia Ryanthie

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno seusai bertemu dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Kota Solo, Jawa Tengah, di hari pertama Lebaran 2025, 31 Maret 2025. Tempo/Septhia Ryanthie

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan akan segera berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi soal sekolah swasta gratis.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat (swasta). Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.
 
"Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar kata Pratikno dalam keterangan resminya, Jumat, 30 Mei 2025.

Pratikno menilai putusan tersebut akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi, terutama bagi keluarga tidak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
 
Ia menegaskan pemerintah harus menyikapi putusan ini secara serius, terutama dari sisi regulasi dan pembiayaan. Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi.
 
"Kami perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif," ucapnya.
 
Strategi itu mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran agar pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan menjangkau semua anak, termasuk yang berada di luar sistem formal, dan anak tidak sekolah (ATS).
 
Pratikno mengatakan pemerintah terus berupaya menangani jutaan anak usia sekolah yang saat ini belum mengakses pendidikan. Berdasarkan data Kemendikdasmen, tercatat terdapat 3,9 juta anak tidak bersekolah. Adapun rinciannya 881.168 anak putus sekolah, 1.027.014 anak sudah lulus namun tidak melanjutkan, dan 2.077.596 anak belum pernah bersekolah.
 
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dan menganalisis putusan MK tersebut. Menurut Mu’ti, perlu ada koordinasi lintas pihak, termasuk dengan sekolah swasta dan pemerintah daerah untuk menerapkan keputusan ini.
 
Pekan ini Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menuntut sekolah gratis untuk negeri maupun swasta. Dalam putusannya, Mahkamah mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis di sekolah negeri maupun swasta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Ekspansi Politik Haji Isam

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |