Penggugat Akan Banding Putusan PTUN soal Ucapan Fadli Zon

4 hours ago 14

KOALISI Masyarakat Sipil Melawan Impunitas akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan tidak berwenang mengadili Menteri Kebudayaan Fadli Zon atas pernyataannya tentang pemerkosaan massal 1998. Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan tidak dapat menerima perkara tersebut pada Selasa, 21 April 2026.

Daniel Winarta, penasihat hukum para penggugat atau Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, menilai putusan ini berbahaya bagi negara hukum serta merampas hak korban terhadap kebenaran dan pemulihan. “Bagi kami, ini sangat buruk, dan kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan ini,” kata Daniel dalam konferensi pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 April 2026.
 
Tim hukum para penggugat menilai perkara ini seharusnya menjadi kewenangan PTUN. Mereka menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam peraturan itu, kata Daniel, tindakan pejabat pemerintahan termasuk obyek dalam PTUN.
 
Daniel mengatakan majelis hakim PTUN dalam putusannya justru mengacu pada peraturan lama, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. “Yang sebetulnya logika itu sudah direvisi atau sudah berkembang sejak adanya UU Nomor 30 Tahun 2014,” ujarnya.
 
Putusan majelis hakim PTUN Jakarta itu diumumkan melalui sistem pengadilan elektronik atau e-court pada Selasa, 21 April 2026. Majelis hakim menyatakan tidak menerima gugatan tersebut.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kewenangan absolut pengadilan. “Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima,” demikian dikutip dari putusan e-court PTUN Jakarta. Selain itu, para penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 233 ribu.
 
PTUN memproses perkara ini selama kurang-lebih enam bulan sejak pendaftaran pada 2 Oktober 2026. Para penggugat menggugat tindakan administrasi pemerintah berupa pernyataan resmi Fadli Zon yang mempertanyakan “data pendukung” laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.
 
Melalui pernyataan tertulis pada 16 Mei 2025 yang disiarkan pada 16 Juni 2025, serta unggahan di akun Instagram resmi @fadlizon dan Kementerian Kebudayaan @kemenkebud, Fadli menyatakan “...laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian, maupun pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri… Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik.”
 
Sebelum itu, Fadli pernah menyatakan bahwa penulisan ulang sejarah bertujuan mengklarifikasi berbagai rumor yang selama ini dianggap sebagai fakta. Ia menjadikan isu pemerkosaan massal Mei 1998 sebagai salah satu contoh yang ingin ia luruskan. “Pemerkosaan massal, kata siapa itu? Tidak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Apakah ada di dalam buku sejarah itu?” ucap Fadli pada 11 Juni 2025.
 
Adapun para penggugat Fadli ke PTUN Jakarta adalah Marzuki Darusman (Ketua TGPF 1998), Ita Fatia Nadia (pendamping korban pemerkosaan 1998), Kusmiyati (ibu korban pembakaran 1998), I Sandyawan Sumardi (ketua tim relawan kemanusiaan), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), dan Yayasan Kalyanamitra.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |