Penggugat Wanprestasi Mobil Esemka Tawarkan Damai: Hanya Ingin Beli Mobil Esemka Rp 110 Juta Edisi Tahun 2025

3 months ago 126

Penggugat wnprestasi mobil Esemka, Aufaa Luqmana. Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Babak baru dalam gugatan wanprestasi mobil Esemka! Pihak penggugat, Aufaa Luqmana Re A, mengajukan proposal perdamaian yang menarik dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (15/05/2025). Aufaa menyatakan siap membeli satu unit mobil Esemka keluaran tahun 2025 seharga Rp 110 juta jika PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) dapat menyediakannya.

“Jika tergugat 3 dapat menyediakan 1 unit mobil Esemka edisi tahun 2025. Harga 110 juta layak jalan, layak izin saya akan beli langsung. Jika mereka dapat menyediakan selesai,” tegas Aufaa

Dilain pihak, Arif Sahudi menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu jawaban atas proposal perdamaian tersebut dari pihak tergugat 3.

“Kalau memang jawabannya sesuai permintaan menyediakan mobil pick up. Itu akan kita beli, bukan minta. Kita beli sesuai yang sudah kita sampaikan dulu maka perkara ini dianggap selesai,” terangnya.

Ditambahkan Arif Sahudi, bahwa hal tersebut sesuai dengan tujuan penggugat untuk bisa memperoleh mobil murah. Maupun tujuan tergugat dari PT Esemka untuk menyediakan mobil murah.

“Nanti kita lihat minggu depan ada ga. Kalau ada memang sama-sama satu tujuan ya sudah perkara kita selesaikan kan satu visi.
Penggugat pengen mobil murah, tergugat menyediakan mobil murah kita beli bukan minta,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Esemka Arfian Indrianto, mengatakan bahwa pihaknya akan mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan kliennya.

“Kami akan konsultasi dengan klien kami apakah akan menanggapi lebih lanjut. Ataukah kami akan sampaikan secara tertulis minggu depan. Saya harus komunikasi dulu terhadap isi resume penggugat,” pungkasnya. Ando

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |