Pertimbangan Hakim Menghukum Eks Anak Buah Nadiem

1 hour ago 9

HAKIM Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengungkapkan pertimbangan dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus Chromebook, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada Sri Wahyuningsih dan 4 tahun 6 bulan kepada Mulyatsyah.

“Menimbang bahwa setelah memperhatikan tuntutan penuntut umum, pembelaan penasihat hukum, dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan,” kata hakim ketua Purwanto S. Abdullah dalam sidang di Jakarta Pusat, Kamis, 30 April 2026.

Purwanto menjelaskan, hal yang memberatkan pertama adalah perbuatan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatan keduanya bersama para pelaku lain telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa dan secara langsung berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia,” ujar hakim. “Sehingga tindak pidana korupsi di sektor pendidikan memiliki dampak ganda: kerugian negara serta kerugian nonfinansial berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan.”

Khusus Mulyatsyah, hal memberatkan lainnya adalah ia secara aktif menerima sejumlah uang. Uang itu lalu didistribusikan kepada para atasan dan untuk dirinya sendiri. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah belum pernah dihukum.

Keduanya juga telah mengabdi sebagai aparatur sipil negara di bidang pendidikan selama puluhan tahun. “Terdakwa berada pada posisi sebagai pelaksana level menengah dan bukan perancang kebijakan,” kata hakim.

Pertimbangan soal Kerugian Negara

Salah satu hal yang dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis adalah unsur kerugian negara. Hakim anggota Mardiantos mengutip keterangan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo yang menyatakan total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022 mencapai Rp 1.567.888.662.716,74.

Ia merinci, angka kerugian sebesar Rp 1,56 triliun itu berasal dari kerugian keuangan negara tahun anggaran 2020 sebesar Rp 127,98 miliar, 2021 sebesar Rp 544,59 miliar, dan 2022 sebesar Rp 895,31 miliar. Namun, hakim tidak membebankan seluruh kerugian itu kepada Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih karena keduanya tidak lagi menjabat pada 2022.

“Menimbang, dengan demikian, lingkup kerugian keuangan negara yang dapat dibebankan kepada terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sesuai masa jabatannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat SD dan SMP tahun anggaran 2020 dan 2021 adalah sebesar Rp 127,98 miliar ditambah Rp 544,59 miliar,” kata hakim Mardiantos.

Hakim membebankan kerugian keuangan negara dari pengadaan Chromebook tahun anggaran 2022 kepada Kuasa Pengguna Anggaran pengganti, bukan kepada Sri Wahyuningsih maupun Mulyatsyah. “Menimbang bahwa selain kerugian dalam rupiah tersebut, terdapat pula kerugian keuangan negara dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat,” ujar hakim.

Berdasarkan keterangan saksi dari Google Asia Pasifik dan prinsipal-prinsipal Chromebook, kata dia, harga CDM adalah US$ 38 per lisensi per unit Chromebook dengan sistem pembayaran perpetual atau sekali bayar. Sementara itu, berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum, total kerugian dari komponen Chrome Device Management mencapai US$ 44.054.426 atau setidaknya Rp 621,38 miliar dengan asumsi nilai tukar terendah pada Agustus 2020 hingga Desember 2022 sebesar Rp 14.105 per dolar Amerika Serikat.

“Namun, kerugian dari komponen CDM ini juga dibebankan secara proporsional, sesuai masa jabatan terdakwa, hanya pada bagian yang berkaitan dengan pengadaan TIK tahun anggaran 2020 dan 2021,” ucapnya. Namun, hakim tidak merinci nominal kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa.

Vonis Eks Anak Buah Nadiem Makarim

Hakim menghukum Sri Wahyuningsih dengan pidana penjara selama 4 tahun. Sementara itu, Mulyatsyah dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.

Hakim juga menghukum keduanya membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, harta benda mereka dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, hakim akan menggantinya dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Khusus Mulyatsyah, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar. Ia terancam pidana penjara selama 2 tahun apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut.

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan ini sesuai dengan dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Pilihan Editor: Mengapa Saksi Dugaan Korupsi Chromebook Dilaporkan ke KPK

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |