Polisi Gerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal, 3 Orang Ditangkap

6 hours ago 7

Deli Serdang, CNN Indonesia --

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Mereka ditemukan di sebuah rumah penampungan di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menjelaskan para calon PMI terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari NTT (12 orang), NTB (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumut (2), dan Riau (1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 26 orang warga negara Indonesia atau calon pekerja migran nonprosedural yang kami amankan," kata Kombes Sumaryono, Minggu (18/5/2025).

Ia menyebut pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (16/5), setelah pihaknya mendapat informasi soal pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia. Tim TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Ditreskrimum Polda Sumut langsung menuju lokasi dan menemukan para korban.

"Dari informasi itu, polisi menggerebek lokasi penampungan dan menemukan 26 orang calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke negara tujuan," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan terungkap para korban dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan buruh perkebunan dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp5,7 juta) per bulan. Untuk keberangkatan, mereka diminta membayar Rp 5 juta per orang kepada agen.

"Mereka membayar Rp5 juta ke orang yang mau mengirimkan ke Malaysia. Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang," ungkap Sumaryono.

Sebelum dikirim, para korban lebih dulu ditampung di Deli Serdang setelah datang dari daerah asal. Kemudian petugas menggerebek lokasi penampungan dengan mengamankan ke-26 orang tersebut.

"Sebanyak 26 korban kini telah diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut," paparnya.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap tiga orang berinisial MF, K, dan HR yang diduga sebagai agen pengiriman. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," bebernya. 

(fnr/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |