KEPOLISIAN Resor Kota atau Polresta Surakarta menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi lintas daerah. Dari lima pelaku yang teridentifikasi, tiga orang telah ditangkap dan dua lainnya masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta, Ajun Komisaris Derry Eko Setiawan menyampaikan kasus itu bermula dari pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AD 2577 IK tahun 2016 warna coklat yang terjadi pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 06.15 WIB.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Peristiwa berlangsung di Jalan Ir. Juanda, jalur lambat bawah rel kereta api, Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Pelapor diketahui bernama Wiyoto, warga Kampung Sewu, Jebres, sementara kendaraan tersebut atas nama Suhendro Tenoyo, warga Jetis, Nguter, Sukoharjo. Kerugian yang dialami korban berupa satu unit sepeda motor.
“Kejadian berlangsung pada pagi hari saat korban lengah,” ujar Derry saat konferensi pers di lobi Markas Polresta Surakarta pada Jumat, 1 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi lima pelaku yakni berinisial MSR, warga Bangkalan, FR, M, serta dua pelaku lain RZ dan S yang masih buron. MSR saat ini diproses di Polresta Surakarta, sedangkan dua pelaku lain diproses di Polrestabes Surabaya karena terlibat kasus lain.
Polisi menyebut para pelaku berasal dari wilayah Madura dan beroperasi secara terorganisir. Motif kejahatan didorong faktor ekonomi dengan menjual hasil curian. “Hasilnya dijual lalu dibagi bersama,” kata Derry.
Ia menjelaskan modus operandi yang digunakan komplotan ini adalah berpindah dari satu daerah ke daerah lain menggunakan bus. Mereka kemudian melakukan pencurian di lokasi yang dilalui dengan menggunakan alat seperti kunci palsu atau kunci ketok.
Dalam aksinya di Surakarta, pelaku juga menggunakan airsoft gun untuk mengancam korban saat kepergok. Aksi tersebut menunjukkan adanya perencanaan yang matang. “Mereka sudah menyiapkan alat sebelum beraksi,” ungkapnya.
Dalam kronologi kejadian, dua pelaku awalnya mencuri sepeda motor milik korban di Warung Lestari Pucangsawit menggunakan kunci palsu. Kendaraan tersebut kemudian didorong dengan bantuan sepeda motor Honda Beat.
Tiga pelaku lainnya menunggu di jalur lambat bawah rel menggunakan sepeda motor Honda Vario dari lokasi lain. Saat korban memergoki dan berteriak, pelaku sempat panik. “Korban sempat berteriak 'maling' saat kejadian,” katanya.
Situasi semakin memanas ketika salah satu pelaku menodongkan airsoft gun ke arah korban. Korban yang ketakutan kemudian meninggalkan sepeda motornya di lokasi. Pelaku selanjutnya mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban dan melarikan diri ke arah utara dengan berboncengan tiga. Sementara kendaraan lain yang digunakan pelaku ditinggalkan di tempat kejadian.
“Pelaku menggunakan ancaman untuk menguasai kendaraan korban,” tuturnya.
Tim Resmob Polresta Surakarta kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. Polisi memperoleh informasi bahwa para pelaku berdomisili di Madura. Koordinasi dilakukan dengan Restabes Surabaya dan Resmob Polres Bangkalan untuk melakukan penangkapan.
Hasilnya, dua pelaku ditangkap di Surabaya dan satu pelaku diamankan di Bangkalan. “Penangkapan dilakukan melalui kerja sama lintas wilayah,” ujarnya.
Salah satu pelaku ditangkap pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Mantangin, Desa Aeng Taber, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Sementara dua pelaku lainnya masih melarikan diri dan dalam pengejaran polisi.
Dari penggeledahan di tempat persembunyian pelaku, ditemukan satu unit airsoft gun yang menyerupai senjata api. Barang tersebut diakui milik salah satu tersangka. “Barang bukti senjata kami amankan dari lokasi,” katanya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari korban dan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi dokumen sepeda motor, satu unit sepeda motor lain, kunci ketok dengan tiga mata kunci, serta satu unit handphone.
Selain itu, diamankan pula pakaian milik tersangka seperti celana jeans, sandal, dan jaket. Seluruh barang bukti kini digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf G Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku yang masih buron. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas. "Kami akan terus kembangkan kasus ini,” ucapnya.















































