Putusan MK soal Pendidikan Gratis, DPR: Regulasi Harus Segera Disiapkan

1 day ago 15

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR My Esti Wijayati mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendidikan gratis untuk jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama harus segera diterjemahkan dalam regulasi nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut My Esti, keputusan tersebut sudah bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, putusan yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan sekolah negeri dan swasta tersebut juga harus diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan dan turunannya. 

“Hari ini kita harus berpikir serius dan mulai menerjemahkan putusan MK. Pendidikan dasar, baik SD maupun SMP, harus gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga swasta. Ini adalah keputusan final,” kata My Esti usai kunjungan kerja Komisi X di Denpasar, Bali, dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat, 30 Mei 2025.

Dia mengatakan, semua jenis satuan pendidikan, baik negeri, swasta, maupun madrasah, tetap harus berada dalam koridor regulasi yang mengatur kurikulum dan standar pendidikan secara nasional. Adapun untuk mengimplementasikan keputusan ini secara menyeluruh, My Esti menegaskan perlunya pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Tak hanya itu, ia melanjutkan, perlu juga adanya peraturan turunan lainnya yang melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. “Regulasi harus segera disiapkan agar bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan. Kami harus duduk bersama dengan kementerian terkait untuk membahas skema pembiayaan yang realistis,” ujar My Esti.

Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyampaikan, implementasi pendidikan dasar gratis di seluruh sekolah akan membutuhkan anggaran negara yang signifikan. Dia pun menilai alokasi anggaran Kemendikdasmen masih kecil dibandingkan total anggaran pendidikan nasional.

“Selama ini, anggaran yang dikelola oleh Kemendikdasmen hanya sekitar Rp 33 triliun dari total lebih dari Rp 740 triliun anggaran pendidikan. Ada pos-pos anggaran lain yang bisa kita realokasikan untuk mendukung pendidikan dasar gratis yang sesuai amanat MK,” tutur My Esti.

Menyoal kekhawatiran sekolah swasta mengenai implementasi kebijakan pendidikan gratis ini, My Esti menekankan bahwa sekolah swasta tertentu diperbolehkan memungut biaya. Dia menjelaskan bahwa MK telah memberikan kerangka dan syarat yang harus dipenuhi. 

“Tentu ada syarat-syarat tertentu yang sudah tercantum dalam lampiran putusan MK, seperti standar pendidikan dan kurikulum. Tapi kita harus pahami, sekolah swasta yang sudah mandiri tetap diberi ruang untuk memilih,” kata dia.

Pada Selasa, 27 Mei 2025, MK mengabulkan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI. Pemohon meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tak dipungut biaya.

MK mengabulkan permohan tersebut. MK mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD-SMP secara gratis di sekolah negeri maupun swasta. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

Menurut MK, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal secara faktual banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta.

Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Mengapa Prabowo Mau Mengakui Israel Lewat Solusi Dua Negara?

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |