Ragam Respons Soal Arab Saudi Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda

1 day ago 12

TEMPO.CO, Jakarta - Kerajaan Arab Saudi tanpa alasan yang jelas belum menerbitkan visa untuk haji furoda sampai dengan batas akhir pelayanan. Walhasil, sejumlah jemaah yang daftar haji melalui jalur tersebut kemungkinan gagal berangkat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief sendiri mengatakan dari total kuota haji reguler sebanyak 203.320 jemaah, visa yang berhasil terbit hanya 203.279.

"Saat ditutup, masih ada 41 visa yang masih dalam proses pemvisaan. Ini artinya sudah tidak memungkinkan dilanjutkan prosesnya," kata Hilman dikutip melalui laman Kementerian Agama pada Kamis, 28 Mei 2025. 

Sebagai informasi, Furoda merupakan program ibadah haji yang diatur langsung oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi. Di program haji furoda, jemaah yang akan berangkat sejatinya akan mendapatkan visa undangan khusus atau visa mujamalah yang berbeda dengan visa jemaah haji dengan kuota nasional atau reguler. 

Tidak terbitnya visa Haji Furoda pun menuai komentar dari banyak pihak. Berikut rangkumannya. 

Komnas Haji: Jangan Salahkan Pemerintah

Ketua Komisi Nasional Haji Mustolih Siradj meminta publik tidak menyalahkan pemerintah atas tidak terbitnya visa jamaah haji furoda pada musim haji tahun ini. Sebabnya masalah tersebut berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jamaah dan penyelenggara travel.

“Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 30 Mei 2025 dikutip dari Antara. 

Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU), kata dia, pemerintah hanya bertanggung jawab pada visa yang berasal dari kuota resmi, yang diberikan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi.

"Pengurusan haji furoda menjadi urusan bisnis murni travel dengan jemaahnya," kata Siradj dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 30 Mei 2025.

Sebagaimana regulasi yang berlaku, kata dia, otoritas Arab Saudi memang memberikan kuota 8 persen bagi jemaah yang berangkat melalui jalur khusus (ONH Plus). Namun, kuota itu tidak termasuk dalam kuota haji furoda.

Untuk mengantisipasi berulangnya peristiwa ini, menurut dia, DPR dan pemerintah harus menata kembali syarat, mekanisme, dan standar pelayanan haji furoda dalam revisi UU PIHU. "Untuk melindungi calon jemaah dari serangkaian kerugian materiil maupun secara imateriil," ujar dia.

Menag Usahakan Visa Haji Furoda Terbit

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pemerintah saat ini tengah mengusahakan agar visa haji furoda calon jemaah haji Indonesia dapat terbit tahun ini. Dia menyebut telah membangun komunikasi yang yang intens dengan pemerintah Arab Saudi. 

"Kami sudah komunikasi terus. Siang malam kami komunikasi," ucap Nasaruddin saat ditemui di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 29 Mei 2025.

Menurut dia, masih banyak visa calon jemaah haji furoda yang belum terbit. Kendati demikian, Imam Besar Masjid Istiqlal itu menekankan bahwa keputusan penerbitan visa furoda bukan kewenangan Kementerian Agama, tetapi sepenuhnya menjadi otoritas pemerintah Arab Saudi.

"Kami lagi menunggu Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami, tapi kami akan bantu insyaallah," kata dia. 

Timwas Haji DPR Desak Travel Terus Terang

Anggota Tim Pengawas Haji DPR, Marwan Dasopang, mendesak travel penyelenggara menjelaskan polemik perihal visa untuk haji furoda yang tidak diterbitkan otoritas Kerajaan Arab Saudi. “Kalau memang bisa dipastikan tidak terbit, travel harus sampaikan secara jelas. Jangan terus memberi janji bisa berangkat,” kata Marwan melalui pesan singkat pada Jumat, 30 Mei 2025.

Marwan hingga saat ini belum mengetahui penyebab visa haji furoda tidak diterbitkan otoritas Kerajaan Arab Saudi. Masalah ini, kata dia, menjadi peristiwa pertama menjelang puncak ibadah haji pada pekan depan.

Karenanya, Ketua Komisi bidang Agama DPR itu mengatakan, akan mengakomodasi soal aturan haji furoda dalam revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) nanti. “Agar DPR dan pemerintah bisa masuk dan memastikan proses penyelenggaraan berjalan sesuai koridor,” ujar Politikus PKB itu.

Andi Adam Faturahman, Dede Leni Mardianti, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Kepala BPOM: Kalau MBG Kami Ambil Alih, Ada yang Tersinggung

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |