TEMPO.CO, Jakarta - Teman satu angkatan mantan presiden Joko Widodo di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Solo mengajukan gugatan intervensi dalam sidang kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Senin, 2 Juni 2025.
Gugatan intervensi juga dilakukan tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri Sleman, DIY, pada 22 Mei 2025, saat menyidangkan gugatan pengacara asal Makassar Komardin terhadap Pimpinan UGM dan dosen pembimbing Jokowi terkait kegaduhan akibat isu ijazah palsu Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim TIPU UGM juga yang mengajukan gugatan di PN Solo terhadap Jokowi, UGM dan SMAN 6 atas dugaan ijazah palsu mantan Wali Kota Solo itu.
Lalu apa gugatan intervensi itu? Dikutip dari laman Hukumonline, gugatan intervensi (intervention lawsuit) adalah mekanisme hukum ketika pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan terkait dengan perkara perdata yang sedang berlangsung dapat ikut serta dalam persidangan.
Intervensi ini dapat terjadi karena pihak ketiga tersebut merasa haknya terganggu atau ingin melindungi kepentingannya dalam perkara tersebut. Gugatan intervensi dapat diajukan baik oleh pihak ketiga secara sukarela (tussenkomst) maupun atas permintaan salah satu pihak dalam perkara tersebut (voeging atau vrijwaring).
Dalam kasus di PN Solo, gugatan intervensi diajukan Alumni SMA Negeri 6 Solo Angkatan 1980 yang merasa terganggu atas gugatan terhadap almamater mereka.
"Bahwa sebagai alumni-alumni SMA Negeri 6 Surakarta (Solo) memiliki rasa cinta, rasa tanggung jawab terhadap nama baik SMA Negeri 6 Surakarta (Solo) dan sekaligus memiliki produk hukum SMA Negeri 6 Surakarta, berupa ijazah yang menjadi obyek gugatan pemohon untuk intervensi," ujar Kuasa Hukum Alumni SMA 6 Solo Angkatan 1980, Wahyu Teo.
Lebih lanjut Wahyu menyatakan teman angkatan Jokowi memiliki kepentingan hukum dan merasa dirugikan dengan adanya gugatan dari Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan diri TIPU UGM. Dia menyebut pemohon intervensi secara sukarela bergabung dalam tergugat.
"Berdasarkan alasan-alasan tersebut pemohon memohon Ketua Majelis berkenan mengabulkan permohonan," ungkap dia.
Setelah pembacaan gugatan intervensi, Majelis Hakim akan mengambil keputusan sela berkaitan diterima atau ditolaknya gugatan intervensi tersebut.
Namun sebelum itu, Majelis Hakim meminta baik kepada pihak penggugat dan tergugat untuk membuat tanggapan tentang permohonan intervensi. Sidang putusan gugatan intervensi dijadwalkan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Gugatan Intervensi di PN Sleman
Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq dalam sidang di PN Sleman, 22 Mei lalu, mengatakan kedatangannya ke sidang itu untuk berkoordinasi dan memberi dukungan penggugat karena satu tujuan dengan gugatan yang telah ia layangkan di PN Solo.
"Saudara Komardin mengatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum yang bertujuan untuk membuka fakta secara transparan kepada publik yang sedang gaduh atas adanya dugaan palsunya ijazah Jokowi, gugatan ini memiliki visi yang sama dengan gugatan yang terlebih dahulu dilayangkan Tim TIPU UGM di Pengadilan Negeri Kota Surakarta," kata Taufiq.
Taufiq menambahkan, dengan bertambahnya gugatan mengenai dugaan palsunya ijazah Jokowi ini menjadi jawaban atas keresahan di publik yang simpang siur sehingga perlu dipastikan dengan pembuktian di pengadilan.
Dalam sidang lanjutan Selasa, 3 Juni 2025, para pihak menyampaikan sikap soal gugatan intervensi itu. Pihak penggugat menyatakan bisa menerima intervensi tersebut karena satu tujuan.
Sementara kuasa hukum Rektor UGM, para Wakil Rektor, Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, menyatakan menolak permohonan intervensi pihak ketiga.
"Dengan alasan dan pertimbangan dua hal yakni tidak memenuhi kualifikasi formil dan kualifikasi materiil," kata Ariyanto, pengacara pihak UGM, seperti dikutip Kumparan.
Ketua Majelis Hakim Cahyono menyatakan, putusan sela akan diambil dalam sidang lanjutan 10 Juni mendatang.