Rekomendasi Pukat UGM Soal Pengusutan Dugaan Gratifikasi Pejabat Kementerian PU

1 day ago 18

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman memberikan rekomendasinya untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekomendasi ini dalam mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

Dia mengatakan KPK dapat mengusut kasus ini bila pejabat yang melakukan gratifikasi berada di atas golongan eselon II. Alasannya, karena pejabat yang melakukan praktik itu disebut-sebut menduduki jabatan Kepala Biro Kementerian PU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tapi kalau ini baru Kepala Biro eselon II, kayaknya KPK enggak berwenang. Yang berwenang polisi atau jaksa kalau dia baru eselon II," kata Zaenur saat dihubungi Tempo pada Ahad, 1 Juni 2025.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa KPK masih tetap berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah itu, hasil dari proses analisis KPK pada kasus ini dapat dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan untuk tindak lanjut.

"Jadi ini enggak boleh berhenti, ini harus terus jalan dan betul KPK harus selesaikan ini sampai mengambil kesimpulan apakah pidananya terpenuhi atau tidak," ucap dia.

Setelah melimpahkan berkas kepada kepolisian atau kejaksaan, laporan itu juga diikuti dengan supervisi. Zaenur mengatakan selama kasus ini ditangani oleh polisi atau kejaksaan, KPK akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap persoalan tersebut.

Adapun wewenang KPK untuk mengusut kasus ini tertuang pada pasal 11 Undang-Undang 30 tahun 2002 juncto pasal 19 2019. Bunyi ayat 1 pada pasal tersebut yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Kemudian, pada ayat 2 dan 3 pasal 11 berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

KPK tengah mengusut praktik gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan itu berdasarkan laporan investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

"Modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Budi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 30 Mei 2025.

Ia mengatakan lembaganya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PU ihwal laporan gratifikasi tersebut. Kerja sama ini untuk menganalisis hasil temuan praktik gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kementerian PU.

Menteri PU Dody Hanggodo mengaku telah menerima laporan dari anak buahnya tentang kasus gratifikasi ini. Dody juga telah menyuruh Inspektorat Jenderal Kementerian PU untuk menindaklanjuti laporan gratifikasi tersebut. "Belum terima laporan lebih lanjutnya dari Pak Irjen," ucap Dody di kantornya pada Rabu, 28 Mei 2025.

Dia mengatakan bahwa saat ini kementeriannya juga sedang memproses laporan praktik gratifikasi yang terjadi di Kementerian PU. Namun, Dody enggan membeberkan identitas pejabat yang melakukan gratifikasi tersebut.

"Kalau misalnya dirasa sama Irjen itu nanti memang ada unsur pidana, pasti dia limpahkanlah ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian untuk tindaklanjut secara pidananya," kata Dody.

Ia juga enggan berspekulasi terhadap potensi pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi ini menuju ranah pidana. Dody hanya ingin mengedepankan asas praduga tak bersalah ihwal persoalan tersebut. "Maksudnya gini, per posisi detik ini kami semua masih berbaik sangka. Jadi biar kemudian nanti proses itu bergulir terus," ucap dia.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa setiap pejabat di Kementerian PU dan berbagai instansi lainnya selalu diawasi oleh Tuhan dalam melakukan suatu tindakan. "Saya kemarin sudah berkali-kali bicarakan bahwa ya terutama insan PU. Tiap detik itu menghadirkan Tuhan di hatinya. Enggak ada lagi yang bisa mengawasi kecuali Tuhan, bukan KPK, bukan Jaksa, bukan Polisi," kata Dody.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |