TEMPO.CO, Jakarta - Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mulai disalurkan pada Senin, 2 Juni 2025. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui akun Instagram pribadinya. “Gaji ke-13 tahun ini mulai dibayarkan tanggal 2 Juni 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden @prabowo,” tulis akun @smindrawati, Senin, 2 Juni 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, presiden dan wakil presiden termasuk dalam kategori pejabat negara yang menerima gaji ke-13.
Pilihan editor: Rangkap Jabatan Wakil Menteri Bisa Memicu Konflik Kepentingan
Gaji ke-13 Presiden Prabowo
Mengacu pada Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya.
Jika mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gapok tertinggi pejabat negara diperoleh Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Maka, Presiden Prabowo menerima gapok sebesar Rp 30.240.000 per bulan (Rp 5.040.000 x 6).
Selain itu, presiden juga memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp 32.500.000 per bulan.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden juga berhak atas seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, biaya rumah tangga, perawatan kesehatan keluarga, tempat kediaman jabatan lengkap dengan perlengkapannya, serta kendaraan dengan pengemudi.
Namun, sesuai Pasal 4 Undang-Undang yang sama, “Presiden atau wakil presiden yang sebelumnya berkedudukan sebagai pejabat negara atau pegawai negeri, tidak berhak lagi menerima penghasilan dan pembiayaan lainnya yang seharusnya diterimanya sebagai pejabat negara atau pegawai negeri selama ia menjabat sebagai presiden atau wakil presiden.”
Dengan demikian, gaji ke-13 Presiden Prabowo setidaknya sebesar Rp 62.740.000 yang berasal dari gapok dan tunjangan jabatan, belum termasuk tunjangan lainnya.
Gaji ke-13 Wakil Presiden Gibran
Gaji pokok wakil presiden menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 adalah sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya. Mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000, gapok Wapres Gibran adalah Rp 20.160.000 per bulan (Rp 5.040.000 x 4).
Sementara itu, berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan wakil presiden ditetapkan sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
Dengan demikian, Gibran memperoleh gaji ke-13 dari gabungan gapok dan tunjangan jabatan sebesar Rp 42.160.000, belum termasuk tunjangan lainnya.