Roy Suryo Akan Lapor Kompolnas, Ini Kata Bareskrim

1 day ago 16

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menpora, Roy Suryo, menyatakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bakal melaporkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Bareskrim Polri ke Kompolnas atas dugaan tidak transparan dalam menangani aduan terkait keaslian ijazah Jokowi.

Sebelumnya, TPUA mendatangi Mabes Polri pada Senin, 26 Mei 2025, untuk mengajukan keberatan atas keputusan Bareskrim menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi setelah uji ijazah Jokowi dinyatakan identik dengan 3 contoh ijazah teman seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi pernyataan Roy Suryo tersebut, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mempersilakan mantan anggota DPR tersebut melapor ke Komisi Kepolisian Nasional karena menilai penyidik tidak transparan dalam penanganan aduan soal keaslian ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“(Kami) tidak ada sikap apa-apa. Ini wujud transparansi Polri. Kalau ada yang tidak puas, silakan diadukan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro ketika ditanya awak media terkait respons pihaknya soal rencana pelaporan tersebut. kepada awak media di Jakarta, Kamis, 29 Mei 2025.

Dia memastikan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dalam menyelidiki aduan soal keaslian ijazah Jokowi. Hasil kerja tersebut, kata dia, dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi pernyataan Roy Suryo bahwa gelar perkara tidak dilakukan secara transparan karena tidak ada wakil dari pelapor dan terlapor, Djuhandhani mengatakan, “Saat gelar perkara untuk menguji keprofesionalan, kami juga sudah menghadirkan pengawas, yaitu wassidik (pengawasan penyidikan), Propam Polri, Itwasum Polri, dan Divkum Polri."

Sebelumnya, Dittipidum menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Joko Widodo (Jokowi) adalah asli dan menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana.

Djuhandhani mengatakan bahwa hasil keaslian tersebut didapatkan usai penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memeriksa ijazah tersebut secara saintifik.

“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM (nomor induk mahasiswa) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.

Ijazah tersebut, kata dia, diuji secara laboratoris dengan sampel pembanding berupa ijazah dari tiga rekan Jokowi pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM.

Pengujian itu meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tanda tangan dekan serta rektor pada saat itu.

Hasilnya, diketahui bahwa ijazah Jokowi yang menjadi bukti dengan ijazah yang menjadi pembanding adalah identik.

“Dari penelitian tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” katanya.

Perkembangan Penyelidikan Kasus di Polda

Polda Metro Jaya, yang menangani pengaduan Jokowi terkait ijazahnya, masih melanjutkan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Saksi terakhir yang diperiksa adalah ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar pada Senin, 26 Mei 2025. Ia ditanya 97 pertanyaan  terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

"Saya tadi ditanyakan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan metode-metode ilmiah yang saya kaji," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Tetapi ada sejumlah pertanyaan yang tidak ia jawab. "Karena itu berkaitan nanti dengan hal-hal teknis," katanya.

Sementara itu, kelompok pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran yang menamakan diri Solidaritas Merah Putih (Solmet) mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025, memenuhi panggilan penyidik berkaitan dengan pelaporan dari Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo dkk.

Ketua Umum Solmet, Silvester Matutina, mengatakan, dalam pemanggilan ini selain memberikan klarifikasi juga memberikan bukti-bukti untuk dilengkapi.

Adapun pihaknya menyoroti 26 tangkap layar video (video screenshot) yang telah dilaporkan oleh pihak Peradi Bersatu.

"Memang waktu itu ada di acara TV, kalau gak salah saya jadi narasumber termasuk saudara Roy Suryo dan kebetulan abang-abang dari Peradi Bersatu ini ikut nonton acara itu langsung live di studionya," katanya.

Dalam keterangan Peradi Bersatu, kata dia, Roy Suryo tidak punya bukti kapan ijazah dipalsukan, tahun berapa terbit dan siapa yang melakukan. Maka hal ini dinilainya dapat membunuh karakter Jokowi.

Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo Cs telah melakukan penghasutan dengan menuding ijazah Joko Widodo palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Mei 2025. Para advokat itu melaporkan Roy Suryo Cs dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |