Tanggapan Ekonom dan Apindo soal Penghapus Syarat Batas Usia Pelamar Kerja

1 day ago 16

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan kebijakan baru yang menghapus syarat batas usia pelamar kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Yassierli mengatakan bahwa penerbitan SE tersebut adalah bagian dari komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminasi. “Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu, 28 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah larangan bagi perusahaan untuk menetapkan persyaratan yang bersifat diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Larangan ini mencakup pembatasan usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan faktor lain yang tidak relevan dengan kemampuan kerja.

Meski demikian, batas usia masih diperbolehkan jika memang ada alasan hukum yang kuat, seperti karakteristik pekerjaan yang secara nyata membutuhkan batasan usia tertentu. Namun ketentuan ini tidak boleh mengurangi atau menghilangkan kesempatan kerja bagi masyarakat secara umum.

Aturan ini juga berlaku untuk tenaga kerja penyandang disabilitas, yang harus diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi. Proses seleksi harus didasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan yang ditawarkan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai rencana pemerintah untuk menghapus batas usia dalam penerimaan kerja dapat menjadi solusi efektif di tengah tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kebijakan ini diharapkan mempermudah masyarakat yang terdampak PHK, khususnya mereka yang berusia antara 30 hingga 40 tahun, untuk kembali mendapatkan pekerjaan dengan lebih cepat dan mudah.

“Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan di usia dewasa (30-40 tahun) bahkan lebih dari 40 tahun,” ucap Nailul yang dilansir dari Antara, Sabtu, 24 Mei 2025.

Nailul pun mendukung kebijakan pemerintah untuk menghapus ketentuan batas usia kerja tersebut. Menurut dia, aturan tersebut selama ini dianggap sangat diskriminatif terhadap individu, terutama bagi mereka yang sudah berusia di atas 30 tahun.

Ia menyoroti kesulitan yang dialami oleh pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada rentang usia 30-40 tahun, yang sering kali kesulitan mendapatkan pekerjaan baru meskipun kebutuhan hidup mereka semakin meningkat karena sudah memiliki keluarga.

Nailul Huda juga menilai bahwa batas usia dalam rekrutmen kerap digunakan oleh perusahaan sebagai cara untuk menekan biaya tenaga kerja, karena lebih mudah merekrut calon pekerja yang masih muda. Akibatnya, pekerja yang sudah tidak muda lagi sering terpaksa beralih ke sektor informal yang umumnya tidak memberikan kesejahteraan yang memadai.

Nailul juga mengkritik syarat lain dalam iklan lowongan kerja, seperti kriteria “berpenampilan menarik”, yang dianggapnya juga termasuk bentuk diskriminasi dan sangat subjektif. Karena itu, penghapusan batas usia dan narasi “berpenampilan menarik” dalam proses perekrutan dinilai sebagai langkah yang tepat untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih adil dan inklusif bagi semua kalangan.

Adapun Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam lebih menyoroti soal minimnya lowongan kerja. “Persoalannya bukan soal pembatasan usia, tapi lowongan pekerjaannya yang harus diperbanyak,” ucap Bob Azam di kantornya, Selasa, 13 Mei 2025.

Bob menjelaskan minimnya jumlah lowongan kerja yang tersedia membuat perusahaan menghadapi kesulitan besar dalam menyaring para pelamar. Sebagai contoh, sebuah perusahaan hanya membuka 10 posisi kerja, tetapi menerima hingga seribu pelamar sekaligus.

Kondisi ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam proses seleksi agar kandidat yang paling sesuai dapat dipilih secara efisien dan tepat. “Apa seribu-seribunya harus dites? Itu kan biaya juga, akhirnya perusahaan mensyaratkan usia sebagai screening.”

Tidak hanya itu, Bob menyampaikan bahwa batas usia masih dianggap penting sebagai salah satu cara untuk menyaring calon pekerja, terutama pada pekerjaan yang menuntut kondisi fisik yang prima. Hal ini dianggap perlu agar tenaga kerja yang direkrut mampu menjalankan tugas dengan baik sesuai kebutuhan fisik di lapangan.

Riri Rahayu dan Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |