WNI yang Tewas di Gurun Makkah Tempuh Jalur Haji Ilegal

1 day ago 19

TEMPO.CO, Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Yusron Ambary, menyatakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial SM yang meninggal di wilayah gurun Jumum, Arab Saudi, memakai visa non-haji untuk naik haji. SM berupaya melaksanakan ibadah haji di Makkah melewati jalur ilegal via gurun pasir. Nahas, dia meninggal karena dehidrasi setelah terjebak di tengah-tengah gurun pasir.

Menurut Yusron, SM terjebak di gurun pasir bersama dua warga negara Indonesia lainnya, yaitu J dan S. "Ketiganya nekat masuk Makkah tanpa prosedur resmi," ucap dia dalam keterangan tertulis pada Ahad, 1 Juni 2025.


Pemegang Visa Ziarah Multiple

Yusron menjelaskan bahwa SM dan dua rekannya diketahui merupakan pemegang visa ziarah jenis multiple entry. Visa ini memungkinkan pemegangnya untuk melakukan kunjungan ke Arab Saudi berkali-kali dalam periode tertentu. Namun, visa jenis ini tidak diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, menurut Yusron, SM bersama 10 WNI lainnya sempat terjaring razia aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji. Setelah itu, mereka diusir ke Jeddah. Namun, SM, J, dan S tetap mencoba untuk kembali ke Makkah melalui jalur tidak resmi.

Ketiganya menggunakan jasa taksi gelap yang menjanjikan dapat membawa mereka masuk ke Makkah lewat jalur ilegal. Namun, saat berada di tengah perjalanan, sopir taksi yang merasa terancam karena patroli aparat, malah menurunkan mereka di tengah padang pasir. Kondisi cuaca ekstrem di gurun menjadi ancaman serius. Akibat tindakan sopir tersebut, SM akhirnya meninggal.

Mereka kemudian ditemukan oleh drone milik aparat keamanan Arab Saudi. Saat ditemukan, SM sudah tak bernyawa. "Sementara dua orang lainnya kemudian dirawat di rumah sakit," ucap Yusron.

Jenazah SM saat ini masih berada di rumah sakit di Makkah guna keperluan visum. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah telah menghubungi keluarga SM di Madura dan sedang menyiapkan proses pemakaman.

Yusron juga mengingatkan agar warga negara Indonesia tidak tergoda mengikuti ibadah haji melalui jalur ilegal. Selain melanggar hukum, cara seperti itu sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa. "Jangan sampai hanya karena memaksakan diri, nyawa melayang. Uang habis, haji pun gagal," ujarnya.


Sanksi Jemaah Haji Ilegal

Kantor Berita Arab Saudi, Saudi Press Agency yang dilansir oleh Antara, pada Senin, 28 April 2025 menyampaikan bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah atau 29 April hingga 12 Juni 2025, sejumlah sanksi akan diberlakukan bagi jemaah haji tanpa izin resmi atau ilegal.

Pertama, individu yang terbukti melaksanakan atau berusaha melaksanakan ibadah Haji tanpa izin, serta pemegang visa kunjungan yang mencoba masuk atau tinggal di Makkah dan wilayah suci selama musim haji 2025, akan dikenai denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 89,5 juta.

Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 447,4 juta akan diberlakukan bagi siapa pun yang mengurus visa kunjungan untuk orang yang melaksanakan atau berupaya menjalankan Haji tanpa izin, atau yang telah memasuki dan menetap di Makkah dan wilayah suci selama periode tersebut. Jumlah denda akan meningkat untuk setiap individu tambahan yang terlibat.

Sanksi serupa juga berlaku bagi siapa pun yang membawa atau berusaha membawa pemegang visa kunjungan ke Makkah dan area suci selama periode yang telah ditentukan, termasuk bagi mereka yang menyediakan tempat tinggal atau berusaha menampung mereka di berbagai jenis hunian.

Hunian yang dimaksud mencakup hotel, apartemen, rumah tinggal, tempat penampungan, maupun fasilitas pemondokan jemaah Haji.

Sanksi ini juga mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka untuk tetap tinggal. Besaran denda akan meningkat untuk setiap individu tambahan yang ditampung, disembunyikan, atau dibantu.

Ketiga, individu yang menyusup secara ilegal untuk melaksanakan ibadah Haji—baik warga yang berdomisili di Arab Saudi maupun mereka yang telah melewati masa izin tinggal—akan dideportasi ke negara asal dan dikenai larangan masuk ke wilayah Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Keempat, pengadilan berwenang akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan dalam pengangkutan pemegang visa kunjungan ke Makkah dan wilayah suci selama periode larangan, apabila kendaraan tersebut dimiliki oleh pelaku, fasilitator, atau pihak yang terlibat dalam pelanggaran.


Sultan Abdurrahman dan Rizki Dewi Ayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini


Pilihan Editor: Mengapa Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing Rawan Korupsi

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |