JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengakuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk justru memunculkan tanda tanya baru.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sama-sama meragukan klaim tersebut. Sorotan keduanya terutama tertuju pada fakta bahwa perkara tersebut telah menyeret sejumlah pejabat dan orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di antara mereka terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Kondisi tersebut membuat Samad mempertanyakan kemungkinan Menteri ATR/BPN sama sekali tidak mengetahui praktik yang berlangsung di lingkungan kementeriannya.
“Menurut saya dari delapan tersangka, lima orang bayangkan itu orang kepercayaan menteri. Mungkin kita akan mengatakan impossible bahwa kasus ini tidak ada keterkaitan dengan menteri. Itu nggak mungkin sama sekali menurut saya,” katanya , Minggu (20/9/2026).
Samad bahkan meminta KPK tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mendorong penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Nusron.
Menurut dia, nilai uang yang disita dalam perkara tersebut juga menjadi alasan mengapa pengusutan perlu dilakukan secara lebih mendalam. Dalam perkara ini, KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai pecahan rupiah dan valuta asing.
“Sebenarnya kalau KPK berani atau lebih progresif, maka sebenarnya yang harus dilakukan yaitu penggeledahan di ruang (kerja) menteri. Lalu, harus ditingkatkan dan dikembangkannya agar Menteri Nusron ini paling tidak sesegera mungkin untuk dipanggil paling tidak sebagai saksi,” jelasnya.
Samad juga menyinggung persoalan tata kelola di lingkungan ATR/BPN. Berdasarkan pengalamannya saat memimpin KPK pada 2011-2015, ia menilai kementerian tersebut telah lama menghadapi persoalan terkait praktik suap.
“Di sana itu, susah lah membedakan orang yang nggak benar dan orang benar,” ujarnya.
Mahfud: Hampir Mustahil
Mahfud MD juga mempertanyakan klaim Nusron. Menurutnya, sulit membayangkan seorang menteri tidak mengetahui adanya persoalan korupsi ketika perkara tersebut telah menyeret pejabat eselon I sekaligus sejumlah orang yang disebut dekat dengannya.
“Ya, menurut saya hampir mustahil untuk tidak tahu ya. Sampai pejabat-pejabat setingkat eselon 1 terlibat itu, apalagi sampai ada tiga orang gitu. Empat semuanya yang dianggap orang dekat,” kata Mahfud, Jumat (18/9/2026).
Mahfud menduga perkara tersebut tidak berdiri sebagai tindakan individual. Ia menilai adanya indikasi bahwa praktik tersebut dilakukan dengan pola tertentu dan melibatkan lebih dari satu pihak.
“Itu menurut saya agak terstruktur kegiatannya. Tapi kita lihat saja perkembangannya nanti. Terstruktur itu artinya memang yang paling atasnya sangat diduga kuat ya, bahwa itu tahu,” imbuhnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan Mahfud mengenai kemungkinan konstruksi perkara. KPK sendiri belum menyatakan Nusron terlibat dalam perkara tersebut.
Mahfud meminta lembaga antirasuah mengembangkan penyidikan secara menyeluruh dan tidak hanya berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Oleh sebab itu KPK harus bersikap seperti ini. Jangan sampai apa? Seperti banyak kasus. Hanya dilokalisir kepada beberapa orang,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
KPK: Penyidikan Masih Tahap Awal
KPK menyatakan masih memusatkan perhatian pada pengumpulan dan penguatan alat bukti dalam perkara tersebut. Hingga 19 September 2026, lembaga antirasuah belum memastikan apakah Nusron akan dipanggil untuk diperiksa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih perlu mendalami konstruksi perkara sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang dianggap memiliki informasi penting.
“Ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan. Dalam tahap penyelidikan tersebut, diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi, Sabtu (19/9/2026).
Budi meminta publik memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang nantinya diketahui memiliki peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut.
“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujarnya.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa salah satu tersangka, Erwin, disebut memiliki akses kepada pejabat ATR/BPN. Erwin juga disebut menerima uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Nusron: “Nggak Tahu”
Sementara itu, Nusron tetap menyatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2026). Ia mengatakan belum mengetahui duduk perkara yang tengah diusut KPK.
“Nggak tahu,” katanya singkat.
Saat ditanya mengenai namanya yang ikut terseret setelah empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka, Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila KPK membutuhkan keterangan maupun informasi darinya.
“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang terkait di sini,” tegasnya.
Nusron menyebut perkara tersebut menjadi bahan evaluasi bagi internal Kementerian ATR/BPN. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi momentum pembenahan pelayanan di kementeriannya.
“Semoga dengan kejadian ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor ATR/BPN,” katanya.
Hingga kini, posisi Nusron dalam perkara tersebut masih sebatas pihak yang namanya dipertanyakan oleh sejumlah tokoh dan publik. KPK belum menyatakan Nusron sebagai tersangka maupun mengumumkan keterlibatannya. Penyidik masih mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang dimiliki. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.


















































