Ada Aturan soal Rangkap Jabatan, KPK Kaji Posisi Pimpinan di Danantara

10 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengkaji posisi Ketua Setyo Budiyanto dalam struktur Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Kajian itu dilatarbelakangi karena dalam Pasal 29 huruf (i) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK melarang Pimpinan KPK untuk merangkap jabatan.

"Ya makanya di poin yang terakhir itu kan ada statement saya, statement juru bicara juga sama, bahwa KPK akan mengkaji kedudukan dia itu dalam komite tersebut. Proses itu akan dikaji," ujar Setyo usai menghadiri agenda 'Peluncuran Buku Kumpulan Pemikiran ASN tentang Antikorupsi dan Solusinya', di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setyo menjelaskan kajian tersebut melibatkan Biro Hukum, Kesekjenan hingga pegawai struktural dan fungsional dengan maksud agar lembaga antirasuah tidak salah memaknai rangkap jabatan.

"Jadi, supaya nanti tidak salah memaknai tentang masalah rangkap jabatan, karena itu sering kali banyak juga orang yang memaknai bahwa rangkap jabatan itu saklek-nya seperti apa, itu harus dipahami juga, tapi prinsipnya sedang dikaji," ucap dia.

Setyo menambahkan apabila hasil kajian menyatakan posisi Ketua KPK dalam struktur Danantara adalah rangkap jabatan, lembaga antirasuah tidak akan langsung mundur. Kata dia, KPK akan masuk dalam proses pendampingan.

"Namun demikian, KPK tidak akan juga meninggalkan begitu saja (Danantara). Bisa saja nanti tetap melakukan proses pendampingan karena kita memiliki kedeputian pencegahan untuk kemudian melakukan koordinasi, kolaborasi itu dengan para pihak tadi untuk tetap menjaga supaya tetap on the track," tutur Setyo.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan penunjukan Ketua KPK sebagai sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara ditujukan kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal.

"KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto," kata Juru Bicara KPK saat itu Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (8/4).

Atas dasar itu, setiap evaluasi, saran, dan masukan yang nantinya disampaikan KPK adalah suatu keputusan organisasi.

Tessa juga menegaskan tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara.

"KPK yang terlibat dalam komite pengawasan dan akuntabilitas Danantara akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak mempengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya," klaim dia.

Komite tersebut diisi oleh semua pejabat lembaga penegak hukum dan auditor negara, mulai dari Ketua PPATK, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua BPKP, Kapolri dan Jaksa Agung.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |