Berdalih Beli Susu Anak, Pasutri di Sleman Curi HP dan Terekam CCTV

2 days ago 20

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Satya Kurnia, bersama Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun, menunjukkan kedua pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolsek Mlati, Selasa (3/6/2025) | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Berdalih untuk membeli susu buat anaknya, sepasang suami istri di Sleman nekat mencuri dua unit handphone milik warga. Aksi mereka terekam CCTV dan viral di media sosial.

Pasangan suami istri berinisial ES (32) dan AWR (29) itu akhirnya ditangkap polisi di rumah kos mereka di Kelurahan Margorejo, Tempel, Sleman, pada Selasa (27/5/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian yang mereka lakukan di Dusun Jumeneng Lor, Sumberadi, Mlati.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Satya Kurnia, menjelaskan bahwa pelaku mencuri dua unit handphone dari dashboard sepeda motor milik seorang pembeli ayam potong yang tengah parkir di lokasi. Modusnya, mereka berpura-pura hendak membeli ayam, lalu memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil dua ponsel sekaligus dan melarikan diri.

“Handphone yang dicuri dua unit, yaitu Oppo Reno A53S dan Vivo V30. Satu unit dijual di Magelang seharga Rp500 ribu. Uang hasil penjualan dipakai beli susu anak dan bensin,” kata Satya, Selasa (3/6/2025).

Namun satu unit handphone belum sempat dijual karena pelaku tidak mengetahui sandinya. Barang itu akhirnya disita polisi bersama sisa uang Rp400 ribu dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Menurut pengakuan pelaku, mereka melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga, termasuk untuk dua anaknya yang masih balita berusia 5 tahun dan 3 tahun.

“Setiap kali beraksi, mereka juga membawa serta kedua anaknya. Ini menjadi dalih mereka agar tidak mencurigakan,” ungkap Satya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pencurian ini bukan yang pertama dilakukan oleh pasangan tersebut. Dalam tiga bulan terakhir, mereka sudah tujuh kali mencuri handphone dengan modus yang sama, di wilayah Mlati, Seyegan, dan Sleman.

Meski demikian, polisi hanya menahan ES, sang suami. Sementara AWR tetap menjalani proses hukum namun tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

“Istrinya tidak kami tahan karena pertimbangan kondisi anak-anak mereka yang masih sangat membutuhkan perawatan dan ikatan emosional dari ibunya,” jelas Satya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |