Komisi VI DPR dan Pemerintah Setujui RUU BUMN, Ini Poin-Poin Pentingnya

2 hours ago 7

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi VI DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi mencakup 84 pasal dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna DPR. Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyatakan seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan panitia kerja (Panja).

“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia sebelum mengetuk palu pengesahan, akhir pekan kemarin.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili pemerintah, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah DPR. Menurutnya, revisi ini mengakomodasi kebutuhan hukum, putusan Mahkamah Konstitusi, serta tuntutan tata kelola modern.

“Revisi ini penting untuk memastikan BUMN lebih transparan, profesional, dan memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.

Pokok Perubahan RUU BUMN

Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa revisi kali ini mencakup perubahan besar yang menegaskan arah baru tata kelola perusahaan negara.

“Ada 84 pasal yang kita ubah dalam RUU ini. Seluruh materi sudah disinkronisasi, termasuk penyempurnaan batang tubuh dan penjelasan yang diperlukan,” kata Andre.

Pokok utama revisi meliputi pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga baru, penambahan kewenangan untuk mengoptimalkan peran BUMN, serta pengaturan dividen saham seri A dwiwarna yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |