JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Alarm persoalan keuangan BPJS Kesehatan kembali berbunyi. Kali ini, sinyal bahaya datang dari rumah sakit-rumah sakit daerah yang mulai mengeluhkan keterlambatan pembayaran klaim pelayanan kesehatan. Kondisi itu dinilai sudah mengganggu operasional fasilitas kesehatan dan memaksa pemerintah mencari jalan keluar lewat pergeseran anggaran negara.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengungkapkan banyak rumah sakit di daerah mulai menyampaikan keluhan karena tagihan mereka belum dibayar BPJS Kesehatan. Menurutnya, situasi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Memang kondisi saat ini diakui rumah sakit di daerah-daerah mulai teriak-teriak karena belum dibayar oleh BPJS, itu yang terjadi. BPJS-nya juga teriak sudah mulai minus juga,” kata Said dalam rapat Banggar DPR bersama pemerintah di Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Karena itu, Said mendukung usulan pemerintah untuk membuat skema pergeseran anggaran yang lebih fleksibel, yakni dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) ke Bagian Anggaran kementerian/lembaga (BA K/L) atau sebaliknya. Skema tersebut dinilai bisa menjadi solusi cepat agar BPJS Kesehatan memiliki ruang untuk melunasi klaim rumah sakit.
Ia mencontohkan, bila kebutuhan mendesak mencapai Rp10 triliun, maka dana sektor kesehatan dapat dialihkan langsung untuk memperkuat kemampuan bayar BPJS.
“Itu akan melegakan kita semua,” ujarnya.
Pernyataan Said sekaligus menanggapi usulan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta persetujuan Banggar DPR agar pemerintah dapat melakukan penyesuaian anggaran secara lebih luwes.
“Pemerintah memang telah mengusulkan pergeseran anggaran dari BA BUN ke BA K/L dan/atau sebaliknya, dalam rangka memperkuat jaminan sosial bidang kesehatan serta kapasitas kementerian/lembaga untuk melaksanakan tugas pokok dan layanan,” kata Purbaya.
Menurut Purbaya, mekanisme tersebut diperlukan bukan hanya untuk menopang program jaminan kesehatan nasional, tetapi juga untuk menjaga kemampuan kementerian dan lembaga dalam menjalankan layanan publik.
Rasio Klaim Tembus 108 Persen
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengakui kondisi keuangan lembaganya sedang mengalami tekanan. Hal itu tercermin dari rasio klaim yang sudah mencapai 108 persen, atau lebih besar dibanding pendapatan yang diterima.
Meski demikian, Prihati menegaskan persoalan defisit bukan hal baru bagi BPJS Kesehatan.
“Defisit tersebut bukan disebabkan oleh kepemimpinan direksi saat ini. Oleh karena itu, fokus utama BPJS adalah menjaga keberlanjutan melalui penguatan risk pooling, pendanaan yang kuat, pengendalian mutu dan biaya, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta,” ujarnya.
Ia menyebut kondisi serupa sudah pernah terjadi sejak periode 2018–2019.
Untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan dijadwalkan menerima tambahan dana sebesar Rp20 triliun paling lambat Agustus 2026. Menurut perhitungan BPJS, tanpa intervensi tambahan tersebut, kemampuan pembayaran lembaga itu diperkirakan hanya bertahan hingga Juli 2027 sebelum menghadapi risiko gagal bayar.
Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan besar tentang keberlanjutan pembiayaan JKN di tengah terus meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.












































