Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi

8 hours ago 22

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. KPK menyematkan status tersebut setelah Lalu Ahmad terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan lembaganya menahan bupati selama 20 hari pertama yakni sejak 21 Juli-9 Agustus 2026. "Penahanan dilakukan di rumah tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain bupati, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Mereka adalah Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Sudirman serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.

Konflik kepentingan

Taufik menjelaskan, kasus ini berawal dari perintah Lalu Ahmad kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi. Perintah itu untuk membantu Sudirman agar mendapatkan paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat Tahun Anggaran 2025-2026.

Taufik mengatakan bahwa Sudirman menggunakan sebuah perusahaan miliknya bernama CV Dyas Karya Konstruksi sebagai "pool bucket" proyek tersebut. KPK menduga Sudirman juga "meminjam bendera" kepada sejumlah penyedia agar nama CV Dyas Karya Konstruksi tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.

"Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," kata Taufik.

Untuk menghilangkan jejak dari publik, Sudirman diduga mengirimkan daftar paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat kepada Kepala Dinas PUPR Lombok Barat. Selain itu, kata Taufik, Sudirman juga mengirim sejumlah nama penyedia yang akan mengerjakan paket proyek pekerjaan tersebut.

Dalam proses pengadaannya, panitia pengadaan barang dan jasa di Lombok Barat menambahkan adanya surat dukungan bagi para calon vendor. Taufik mengatakan, surat dukungan itu berkaitan dengan kepemilikan atas alat tertentu atau supplier yang akan menunjang kesanggupan dalam pengerjaan proyek. "Surat dukungan ini diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya," ucapnya.

Taufik mengungkapkan bahwa setiap penyedia yang berhasil dimenangkan bakal mengerjakan sejumlah paket proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat senilai Rp 17,9 miliar. Pemenangan itu baik melalui mekanisme tender serta penunjukkan langsung.

Adapun paket proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat yang akan dikerjakan oleh setiap penyedia yakni rehabilitasi Taman Kota Gerung Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 2,3 miliar; rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap dua Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 4,3 miliar; pembangunan gedung kantor Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 2,4 miliar; renovasi gedung kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp 1,7 miliar; delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 3,4 miliar; empat pekerjaan di Bagian Umum Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 2 miliar; serta 16 paket pekerjaan di PT AMGM Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 1,8 miliar.

Taufik mengatakan, seluruh paket proyek tersebut justru diambil alih oleh CV Dyas Karya Konstruksi milik Sudirman. Taufik mengungkapkan bahwa Sudirman juga memberikan paket proyek itu atau melakukan subkontraktor kepada sejumlah perusahaan lainnya yang juga berbentuk CV. "Kendali penuh tetap ada pada CV DKK," kata Taufik.

Penyidik KPK menduga Sudirman memberikan biaya komitmen atau fee sebesar 3 persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya dari sejumlah paket proyek tersebut. Selain itu, kata Taufik, setiap penyedia juga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar dari CV Dyas Karya Konstruksi.

Lewat CV Dyas Karya Konstruksi, Taufik menambahkan, Sudirman juga diduga menerima sejumlah uang yang di antaranya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat senilai Rp 31,1 miliar. "Penyidik selanjutnya akan mendalami terkait penerimaan ini," ucapnya.

Taufik mengatakan bahwa Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menerima Rp 10,8 miliar. Uang tersebut berasal dari Sudirman sebesar Rp 41,7 miliar yang diperoleh melalui CV Dyas Karya Konstruksi.

Suap

Selain konflik kepentingan, KPK juga menemukan adanya praktik suap pengadaan proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Taufik menjelaskan, perkara suap ini saat Lalu Ahmad diduga menerima sejumlah uang, barang, hingga fasilitas dari Alvonsus Gani.

Perusahaan milik Alvonsus yakni PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) adalah vendor proyek PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat yang merupakan perusahaan air minum daerah di Lombok Barat. Dalam periode 2024-2026, PT MSI melalui Sudirman atas perintah Lalu Ahmad memperoleh sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Lombok Barat. "Nilai proyek sebesar Rp 27,1 miliar," ujar Taufik.

Taufik mengungkapkan bahwa PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada Bupati Lalu Ahmad saat mengerjakan proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat. Uang yang diberikan PT MSI kepada Lalu Ahmad mencapai Rp 1,6 miliar.

Taufik mendetailkan barang, fasilitas, hingga uang yang totalnya mencapai Rp 1,6 miliar yang diberikan PT MSI kepada Lalu Ahmad yaitu satu kendaraan roda empat merek Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar; sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta; akomodasi perjalanan bupati pulang pergi dari Lombok-Jakarta; uang tunai Rp 380 juta; satu telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta; serta satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.

Gratifikasi

Sementara itu, penyidik KPK juga menemukan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka. Temuan itu mengemuka saat Lalu Ahmad diduga meminta pengumpulan uang menjelang lebaran sebanyak Rp 500-750 juta pada 2025.

Di tahun yang sama, kata Taufik, Sudirman meminta bantuan Lalu Ratnawi yang merupakan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Permintaan bantuan itu untuk mengumpulkan uang atau biaya komitmen dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum Lombok Barat untuk kepentingan Bupati Lalu Ahmad. "Kemudian, saudara SUD memberikan uang tersebut secara cash atau tunai," ujarnya.

Selain itu, KPK menduga Sudirman menerima uang sebesar Rp 250 juta pada Maret 2026. Uang itu, kata Taufik, salah satunya berasal dari Kadis PUPRPKP Lombok Barat yang diberikan lewat sopirnya kepada Sudirman sebesar Rp 100 juta saat menjelang Hari Raya Lebaran pada awal April 2026. "Dari uang-uang yang diterima LAZ, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah," kata Taufik.

Terdapat pula temuan bahwa Lalu Ahmad dan Sudirman yang diduga menempatkan uang sebesar Rp 2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham atau uang operasional bupati. Namun, penyidik masih mendalami aliran dan sumber uang tersebut. "Serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.

Atas perbuatan mereka, penyidik KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Lalu Ahmad dan Sudirman juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/ atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Alvonsus Gani dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |