Cara Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Cukup Lewat HP, Tak Perlu Nunggu Pensiun!

4 hours ago 9
UangIlustrasi uang tunai. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Banyak pekerja yang belum tahu bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan hingga Rp15 juta meski belum pensiun. Prosesnya pun sangat mudah, tanpa perlu antre di kantor cabang, cukup lewat ponsel melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Kebijakan terbaru ini mulai berlaku sejak Mei 2025, di mana limit klaim JHT naik dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas layanan digital bagi jutaan pesertanya di seluruh Indonesia.

Kini, pencairan JHT bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja, tanpa repot membawa berkas ke kantor. Melalui aplikasi JMO, peserta bisa langsung mengajukan klaim sebagian dana JHT dengan cara yang jauh lebih cepat, efisien, dan transparan.

Apa Itu JMO?

JMO atau Jamsostek Mobile merupakan aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan berbagai layanan digital, mulai dari:
✓ Cek saldo dan riwayat kepesertaan
✓ Laporan dan pengaduan online
✓ Pendaftaran program baru
✓ Hingga pengajuan klaim JHT secara mandiri

Dengan JMO, peserta tidak perlu lagi datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus pencairan dana.

Kapan JHT Bisa Dicairkan?

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan ketika peserta:
✓ Memasuki masa pensiun
✓ Mengalami cacat total tetap
✓ Meninggal dunia
✓ Atau berhenti bekerja

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, peserta juga bisa mencairkan sebagian saldo JHT meskipun masih aktif bekerja — dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Aturan Pencairan JHT Saat Masih Bekerja

Peserta aktif tetap bisa mengajukan pencairan sebagian dana JHT dengan ketentuan:
✓ Pencairan 30% dari saldo JHT diperbolehkan untuk kepemilikan rumah
✓ Pencairan 10% dari saldo JHT bisa digunakan untuk keperluan lain

Dengan aturan ini, dana JHT tidak hanya bisa dinikmati saat pensiun, tapi juga saat masih produktif, asalkan memenuhi syarat administrasi.

Dokumen yang Wajib Disiapkan
Klaim Sebagian 10%

✓ Kartu Peserta BP Jamsostek
✓ E-KTP
✓ Kartu Keluarga
✓ Buku Tabungan
✓ Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat berhenti bekerja
✓ NPWP (jika ada)

Klaim Sebagian 30% untuk Kepemilikan Rumah

✓ Kartu Peserta BP Jamsostek
✓ E-KTP
✓ Kartu Keluarga
✓ Surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
✓ Dokumen dari bank rekanan untuk pembelian rumah
✓ Buku Tabungan bank penyalur
✓ NPWP

Cara Cairkan Dana JHT Rp15 Juta Melalui Aplikasi JMO

Berikut langkah-langkah pencairan dana JHT hingga Rp15 juta secara online:

• Buka aplikasi JMO, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT)

• Pilih menu Klaim JHT

• Jika syarat terpenuhi, akan muncul tiga tanda centang hijau di layar, klik Selanjutnya

• Pilih alasan klaim, lalu tekan Selanjutnya

• Periksa kembali data kepesertaan, pastikan semua benar

• Lakukan swafoto (selfie) sesuai panduan di layar

• Masukkan NPWP dan rekening bank aktif

• Lihat rincian saldo JHT yang akan dicairkan, lalu klik Selanjutnya

• Cek ulang seluruh data, kemudian klik Konfirmasi

• Pengajuan klaim akan diproses otomatis, dan peserta bisa memantau status melalui menu Tracking Klaim

Proses ini bisa diselesaikan hanya dalam hitungan menit, tanpa harus meninggalkan tempat kerja atau rumah.

Kesimpulan

Dengan kebijakan terbaru ini, BPJS Ketenagakerjaan berhasil mempermudah peserta untuk mengakses dana JHT mereka secara digital. Kenaikan limit hingga Rp15 juta membuat pekerja lebih fleksibel mengatur keuangan tanpa harus menunggu pensiun.

Cukup lewat HP dan aplikasi JMO, dana JHT bisa langsung cair — cepat, aman, dan transparan. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |