Daftar Mobil Mewah yang Disita KPK di Kasus Rita Widyasari

3 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Selain dari rumah Rita, penyidik KPK juga menyita barang bukti dari rumah politikus NasDem Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang diduga menerima aliran dana dari Rita. Penyidik juga menyasar kediaman pengusaha Robert Bonosusatya yang berlokasi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada 14 hingga 15 Mei 2025, termasuk terhadap enam unit mobil yang terparkir di lokasi tersebut.

"Penggeledahan dilaksanakan sejak pukul 20.00 WIB (tanggal 14 Mei) hingga berakhir pada pukul 01.00 WIB (tanggal 15 Mei)," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita 26 dokumen dan enam barang bukti elektronik. Selain itu, turut diamankan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni Rp 788.452.000, SGD 29.100 (dolar Singapura), US$ 41.300 (dolar Amerika Serikat), dan 1.045 poundsterling. Jika dikonversikan, total uang yang disita mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

"Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK," ujar dia. Ia juga menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik gratifikasi.

Sebelumnya, KPK telah menyita berbagai barang bukti lain yang terkait dengan perkara ini. Di antaranya adalah puluhan kendaraan bermotor, termasuk sejumlah mobil mewah. Berikut daftar sejumlah mobil mewah yang disita KPK di kasus gratifikasi dan pencucian uang Rita Widyasari.


Daftar Mobil Mewah yang Disita KPK

Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengungkapkan bahwa penyidik turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, termasuk empat unit mobil mewah.

Mobil-mobil tersebut terdiri dari Hummer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Namun, kendaraan-kendaraan itu tidak tercatat atas nama Rita. “Diduga dibeli dari hasil suap atau gratifikasi,” ujar Basaria pada 28 September 2017.

Penyelidikan terhadap kasus ini tidak berhenti sampai di situ. Pada Juni 2024, KPK kembali menyita sebanyak 91 kendaraan milik Rita, mulai dari sepeda motor hingga deretan mobil mewah seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes-Benz, dan Ferrari. Tak hanya kendaraan, penyidik juga mengamankan lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi di Kalimantan Timur serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama seperti Rolex, Richard Mille, dan Hublot Big Bang.

Pengembangan perkara berlanjut hingga Februari 2025, saat KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai senilai total Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, dokumen penting, barang bukti elektronik, serta 11 unit kendaraan. Di antara mobil yang diamankan terdapat Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. 

M. Rizki Yusrial dan M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |